Selasa, 05 Agustus 2025

Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah 126 CPNS Formasi Tahun 2019 Terima SK PNS di Lingkungan Pemkab Palas

Administrator - Senin, 17 Oktober 2022 09:54 WIB
Sekda Pimpin Pengambilan Sumpah 126 CPNS Formasi Tahun 2019 Terima SK PNS di Lingkungan Pemkab Palas

 

Baca Juga:

Palas,Sumut24.co Sebanyak 126 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS.

Sebelum penyerahan SK PNS dilakukan pengambilan sumpah dan janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padan Lawas (Palas).

Prosesi pengambilan Sumpah/Janji itu dipimpin oleh Sekda Palas, Arpan Nasution S.Sos didampingi para rohaniwan, di halaman komplek perkantoran SKPD Terpadu Sigalagala Sibuhuan, Senin 17/10/22.

Pengangkatan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, CPNS Dapat Diangkat Sebagai PNS Apabila Memenuhi Persyaratan Yang Telah Ditetapkan.

“Oleh karena itu saudara, yang menerima SK Pengangkatan sebagai PNS berdasarkan ketentuan tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” kata Plt Bupati Palas drg H Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM MSi diwakili Sekda Arpan Nasution S.Sos.

Usai menyerahakn SK secara simbolis kepada perwakilan PNS, Sekda mengingatkan, setelah menerima SK PNS dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai Abdi Negara dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Lebih lanjut Sekda berharap, di era pemerintahan sekarang, PNS dituntut untuk dapat menjalankan tugas dan fungsi secara amanah, profesional, bertanggung jawab serta berdedikasi tinggi.

“Masyatakat menaruh harapan besar terhadap sosok birokrat dengan tuntutan kerja secara profesionalisme, tuntutan kinerja yang berkualitas dengan output kerja yang memuaskan bagi masyarakat,” terangnya.

Perlu diingat semua PNS yang baru menerima SK PNS, lanjut Sekda, ada lima unsur subtansi yang terkandung didalam sumpah dan janji yang harus ditaati dan dipenuhi antara lain, setiap PNS wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UU Dasar 1945 sebagai negara dan Pemerintah NKRI.

Lebih lanjutnya, Setiap PNS mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

Selain itu, kata Sekda, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa koprs dan kode etik PNS serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi dan golongan.

Setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya yang harus dirahasiakan dan PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat.

“Pengangkatan CPNS menjadi PNS dengan semangat reformasi dalam rangka membangun prinsip good governance dan clean government sehingga terciptanya pemerintah yang bersih, bebas KKN dan mampu menyediakan public good service atau pelayanan publik yang prima diera globalisasi saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Kaban BKPSDM Palas, Adi Putra Halomoan Hasibuan S.Si MSi mengatakan, jumlah CPNS yang menerima SK PNS hari ini terdiri dari Guru sebanyak 61 orang, Tenaga Teknis sebanyak 35 orang dan Tenaga Kesehatan sebanyak 30 orang.zal

“CPNS yang menerima SK PNS hari ini merupakan CPNS formasi umum tahun 2019 lalu,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru