Kamis, 07 Agustus 2025

Ruslan Gugat Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan Yang Coblos 2 Surat Suara Menangkan Incamben

Administrator - Kamis, 29 September 2022 00:20 WIB
Ruslan Gugat Ketua KPPS TPS 1 Desa Bagan Asahan Yang Coblos 2 Surat Suara Menangkan Incamben

ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Adanya dugaan kecurangan yang dilakukan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Bagan Asahan, yang diduga dengan sengaja mencoblos 2 (dua) surat suara untuk memenangkan salah satu Calon Kepala Desa (Cakades), hari Rabu (28/09/2022) di gelar sidang sengketa Pilkades yang dipimpin oleh Edi Sukmana selaku ketua Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Asahan, yang dilaksanakan di ruang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Asahan.

Hasil pantau awak Media dilokasi, jalannya sidang penyelesaian sengketa Pilkades Desa Bagan Asahan, pihak Dinas PMD Kabupaten Asahan menghadirkan pihak penggugat dan pihak tergugat, serta menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya demi kelancaran sidang.

Kepada awak Media, Hidayat Afif SH dan rekan, selaku kuasa hukum dari pihak Cakades nomor urut 1 atas nama Ruslan, yang merasa dirugikan dari hasil perbuatan Ketua KPPS TPS I Desa Bagan Asahan mengatakan, bahwa dalam persidangan tadi, sebagai Kuasa Hukum dari Klien kami yang telah dirugikan dari perbuatan Ketua KPPS yang terkesan dengan sengaja memenangkan Cakades nomor urut 3, maka sebagai kuasa hukum dari Cakades Ruslan nomor urut 1 bersama tim menyampaikan kepada Panitia Penyelesaian Sengketa Pilkades Kabupaten Asahan di Dinas PMD Asahan, meminta supaya membatalkan 2 surat suara dimana sengaja di coblos untuk jumlah 134 suara nomor urut 3, sementara saat dihitung kertas hasil penghitungan suara yakni 132 nomor urut 3 dan 133 suara nomor urut 1, diduga ketua panitia KPPS TPS I di Desa Bagan Asahan telah sengaja mencoblos 2 surat suara untuk memenangkan incamben.

“Dua surat suara yang dengan sengaja di coblos untuk Cakades nomor urut 3, kebenarannya tadi sudah diakui oleh Ketua KPPS TPS 2 Desa Bagan Asahan di dalam jalannya persidangan, maka sangat tidak masuk akal jika pihak Dinas PMD untuk terus melanjutkan hasil yang jelas terjadi kesalahan yang sudah nampak dan nyata, terlepas perbuatan itu dilakukan dengan unsur kesengajaan atau tidak, tapi sudah terjadi kesalahan dan kekeliruan sehingga mengakibatkan kerugian buat Klien kami,” ungkap Hidayat Afif SH lebih lanjut.

Ditempat yang sama, Ruslan selaku pemohon kepada awak Media mengatakan, sebagai pemohon diharapkan Dinas PMD Asahan dapat kiranya bisa mengambil keputusan yang bijak dan tepat dengan membatalkan 2 surat suara yang dengan sengaja dicoblos oleh ketua KPPS TPS 1, dan membatalkan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa yang telah memenangkan calon kepala desa nomor urut 3.

“Harapan Saya, Dinas PMD netral dalam mengambil keputusan jangan berpihakan atau pilih kasih karena kepentingan sepihak, sebab ini bukti tingkat kepercayaan masyarakat pada pemerintahan, dan perlu Saya tambahkan bahwa dengan belum ditanda tangani kertas hasil penghitungan suara oleh tim dari kita, namun kertas hasil penghitungan suara bisa jadi lengkap tandatangannya, kita menduga ada pemalsuan tanda tangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS 1 beserta anggotanya untuk memenangkan nomor urut 3 yang merupakan incamben”, ungkap Ruslan mengakhiri. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru