Jumat, 08 Agustus 2025

POLRES MADINA GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA

Administrator - Kamis, 08 September 2022 13:34 WIB
POLRES MADINA GELAR PRESS RELEASE PENGUNGKAPAN KASUS NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA

Madina, Sumut24.co Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul A.S. S.IK, S.H., M.H. didampingi Kabag Ops Kompol M. Rusli, S.H, Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu M. Dalimunthe serta Kasi Propam Iptu B. Silalahi, S.H menggelar Press Release ungkap 2 kasus penyalahgunaan narkotika dengan TKP yang berbeda pada hari Kamis, (08/09/22), di halaman mako Polres Mandailing Natal.

Baca Juga:

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mandailing Natal menjelaskan bahwa kedua kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa dibeberapa tempat tersebut sering terjadi peredaran/penyalahgunaan narkotika. Untuk itu jajaran Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Irwan, S.H., M.H melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Pada hari Selasa 06 september 2022 sekira pukul 21.00 wib bertempat di Jalan Lintas Sumetra tepatnya di sibaung-baung desa Suka Ramai Kecamatan Panyabungan Utara, Personil Satnarkoba Polres Mandailing Natal berhasil mengamankan tersangka MR Alias Lotung (Lk, 19 Th, Islam, Wiraswasta Belum/ Menikah, Desa Suka Ramai sibaung-aung) dengan barang bukti 18 Ball Narkotika Golongan I Jenis Ganja yang dibalut dengan Lakban warna kuning dalam karung goni dan satu unit betor tanpa nomor polisi.

Kemudian di hari Rabu pada tanggal 07 September 2022 pada pukul 15. 00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Mandailing Natal Polda Sumut kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial AR Alias Ari (19 Th, Islam, Belum Menikah, Wiraswasta. Kelurahan Sipolu-polu) yang pada saat itu sedang menguasai/memiliki narkoba golongan I Jenis Ganja dengan Berat Bruto 620 Gram dan 3 Paket/am yang dibalut robekan pelastik transfaran dengan berat 7.78 Gram, serta 1 buah gunting yang dimasukkan dalam Tas sandang warna hijau.

Dari hasil wawancara Kapolres Mandailing Natal AKBP H. M. Reza Chairul A.S S.IK., S.H., M.H mengatakan kedua tersangka yaitu MR Alias Lotung bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari SM Warga Desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur yang akan dikirim ke Provinsi Lampung dengan upah sebesar Rp. 350.000/Kg. Selain MR. Alias Lotung, AKBP Reza juga mengintorgasi AR Alias Ari, juga mendapatkan Narkotika Golongan I jenis ganja tersebut dari R warga desa Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, dan narkoba tersebut akan diperjual belikan dilingkungan dimana dia bertempat tinggal.

“Dengan Pengungkapan Tindak Pidana ini, MR alias Lotung akan dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup, dan kepada AT alias Ari dikenakan pasal 114 ayat (2) 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (22) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotka dengan Pidana Paling Singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah).zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru