Senin, 29 Juni 2026

Korban Pelecehan Oknum PNS Guru, Minta Dampingi LPA Medan

Administrator - Rabu, 24 Agustus 2022 15:19 WIB
Korban Pelecehan Oknum PNS Guru, Minta Dampingi LPA Medan

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Keluarga Korban pelecehan Sex, oknum PNS Guru, minta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Medan mendampingi korban. “Kasus pelecehan ini dialami anak saya hampir setahun lamanya,” ungkap ayah korban, MI pada wartawan, Rabu (24/8) di Medan.

Dikatakannya, terduga pelaku adalah oknum Guru SDN di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, diketahui bernama Usnaidi alias pak Ed.”Modusnya, belagak menjadi ayah angkat,” ujar Ijir.

Tidak terima anaknya dilecehkan pelaku, Ijir menempuh jalur hukum. Dan melaporkan pelaku kepolrestabes Medan, dengan no LP : STLP/2274/VII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDASUMUT.”Masalah ini saya laporkan pada 16 Juli lalu. Anehnya, hingga kini tersangka pelaku masih bebas berkeliaran. Padahal anak saya masih di bawah umur,”ungkapnya.

Korban, sebut saja bunga (16) mengaki tidak mampu mengingat, entah berapakali mengalami pelecehan dari tersangka.”Saya cuma ingat saat kemaluan saya berdarah, karena disetubuhi Pak Ed. Persisnya di dalam mobil miliknya, di parkiran kawasan Metrolink park. Tapi saya tak ingat tanggal berapa itu,” ujarnya sembari menundukkan kepala.

Bunga mengakui, sering datang kerumah pelaku.”Kami tetangga. Saya sering kerumah pelaku. Karena saya sudah dianggap anak angkat oleh istri pelaku. Dan saya sering membantu pekerjaan rumah istrinya,” jelasnya.

Bunga juga mengakui, kalau pelecehan sering dialaminya di rumah pelaku.”Saya ada beberapa kali dipeluk-peluk pelaku setiap saya berada didapur. Namun saya selalu berhasil menghindar,”katanya.

Setelah berhasil meniduri saya di mobilnya itu, sambung korban, Pak Ed selalu mencari kesempatan untuk mengulangi aksinya.”Dan setiap usai melakukan aksinya, saya tetap diancam, agar tidak memberitahukan apa yang sudah dilakukannya pada siapapun,” tandasnya.

Ketua LPA Medan, Suhairy Lubis mendesak Polrestabes Medan, untuk menangani kasus ini.”Tindak pelecehan terhadap anak harus diselesaikan seyuai dengan ketentuan UU Perlindungan anak. Karenanya kita minta, Polrestabes Medan jangan main-main dengan masalah ini,” ungkapnya.uli

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN Tingkatkan Kompetensi Digital Masyarakat Melalui Pelatihan Koding Dan Kecerdasan Artifisial di Asahan
PLN UIP SBU Perkuat Sinergi Dengan Media, Dukung Keterbukaan Informasi Pembangunan Ketenagalistrikan
Hutan Blok 14 Diduga Dijual dan Dialihfungsikan Jadi Sawit, Pengawasan Dinyatakan Lemah
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik  Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa: Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil
komentar
beritaTerbaru