Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDM
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
PADANGSIDIMPUAN,SUMUT24.co Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tahun 2020 dengan terdakwa mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis (SS) dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan (PH) akhirnya digelar, Senin (15/8/22) sore.
Baca Juga:
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut, SS tidak dapat mengikuti persidangan lantaran mengalami sakit.
Pantauan awak media, sidang yang Ketuai Majelis Hakim, Sulhanuddin ini dilakukan secara virtual. Dimana, majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Medan tepatnya di ruang Cakra 2. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yus Iman Harefa dan Sulaiman Rifai berada di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan para terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Padangsidimpuan.
Dalam pembacaan dakwannya, JPU, Yus Iman Harefa menyebutkan, terdakwa Purnama Hasibuan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid 19 dengan anggaran senilai Rp 600 juta.
Dimana dalam Surat Perintah Tugas (SPT), terdakwa diperintahkan mengeluarkan anggaran Rp 150 ribu per/hari kepada per orang.
Namun berdasarkan dokumen dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani SS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa alias fiktif.
“Karena, mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Covid 19 Tahun Anggaran 2020. Tanda tangan mereka tidak pernah menerima SPT maupun Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring Covid 19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan tidak pernah menandatangani SPPD,†ungkap JPU.
Akibat perbuatan terdakwa ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 352 juta. Dimana, akibat perbuatan tersebut terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana Subsider, Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Oleh majelis hakim, sidang akan kembali digelar pada tanggal 25 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk terdakwa SS dengan tanggal yang sama dengan agenda pembacaan terdakwa.zal
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, d
News
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil Jakartasumut24.coBagi Nikita Willy
Tips
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda AdaptifMedansumut24.coIkatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
News
BINJAI S24 Bagi pecinta kopi dan suasana santai, Cafe Onthell yang berlokasi di Jalan Perwira, Kota Binjai, Sumatera Utara menjadi salah s
Info
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
Umum