Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News
Baca Juga:
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai), rabu (20/7/2022) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ). Rumah RJ tersebut terletak di Desa Sei Bamban Estate Kecamatan Sei Bamban.
Peresmian rumah RJ di Kabupaten Sergai ini bersamaan dengan 26 Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara (Sumut) dilaksanakan secara virtual yang dipusatkan di Kabupaten Deli Serdang.
Tampak hadir dalam peresmian tersebut, Bupati Sergai diwakili Sekdakab Faisal Hasrimy, Kapolres AKBP Dr Ali Machfud, perwakilan Dandim 0204/DS, perwakilan Pengadilan Negeri Sergai serta Camat Sei Bamban dan para Kepala Desa se-Kecamatan Sei Bamban.
Usai mengikuti kegiatan, Kajari Sergai Muhammad Amin, SH, MH menyampaikan, bahwa rumah RJ ini merupakan program dari Kejaksaan Agung RI. Rumah RJ ini merupakan sebuah wadah mediasi hukum bagi perkara-perkara kecil yang memang bisa dilakukan penghentian hukum.
Didirikannya rumah RJ ini, kata Kajari, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restorative Justice.
“Didirikannya rumah RJ ini, untuk mempercayakan kepada para tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat agar bisa membantu menyelesaikan perkara-perkara secara musyawarah,” ungkap Kajari M Amin.
Lebih lanjut, bahwa didirikannya rumah RJ ini untuk mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan yang menyentuh kepada masyarakat dengan menghindari stigma negatif.
“Selain untuk mediasi penyelesaian masalah, ada tujuan lain dari rumah Restorative Justice ini yaitu terselesaikannya penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan,”pungkas Kajari.
Bupati Sergai melalui Sekda Faisal Hasrimy menyampaikan apresiasinya atas berdirinya rumah RJ tersebut. Sekda berharap, dengan berdirinya rumah RJ tersebut, dapat menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
“Kami berharap, dengan adanya rumah RJ ini, kedepannya, bisa memberikan bermanfaat bagi masyarakat Sergai. Sehingga semua permasalahan yanng terjadi dapat diselesaikan secara damai tanpa harus dilanjutkan ke tingkat pengadilan,”ujar Sekdakab Faisal Hasrimy.(Bdi)
Prabowo Lantik Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Maruli Simanjuntak Wakil Panglima TNI
News
FABEM DAN GABUNGAN ORMAS KEPUNG KPK BONGKAR DUGAAN MAFIA TANAH, DESAK NUSRON WAHID DIPERIKSA!
News
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
News
Sumut Masuk Nominasi Jamsostek Award 2026,Bobby Nasution Terus Perkuat Perlindungan Pekerja
News
Jemput Program Pusat di Tengah Efisiensi Anggaran, Bupati Madina Perjuangkan Revitalisasi 10 Sekolah Tambahan
News
Siswa SD Negeri 200309 Padangsidimpuan Meninggal Diduga Tersengat Listrik, Polisi Selidiki Pompa Air
News
Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Saipullah Resmikan Sumur Bor Bantuan SMGP di Madina
News
Lindungi Kesehatan Siswa, Disdikbud Madina Terapkan PJJ 15&ndash17 Oktober 2026
News
HMI dan IPNU Madina Gelar Seminar Bahaya Narkoba, Bupati Saipullah Tekankan Peran Keluarga
News
Kegiatan Rang Solok Baralek Gadang (RSBG) 2026 Resmi Ditutup Oleh Wali Kota Solok, Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM,
News