BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
kota
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co
Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi A, B, dan D. DPRD Sumut tertanggal 29 Juni 2022 dinilai preumatur dan tidak sesuai prosudural bahkan hasil RDP yang tidak dihadiri salah satu unsur Ketua dan tanpa notulen dinilai sarat kepentingan kelompok
Fraksi Nasdem yang Ketuai dr. Tuahman Francicus Purba yang didampingin Sekretaris Dimas Tri Adji S.I. Kom dalam konfrensi Pers kemarin di Kantor Legislatif Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Sabtu, (10/7) Pukul 14.00 WIB.
Mereka sangat menyesalkan adanya RDP yang melanggar tatatertib (tatip) DPRD Sumut nomor 2 tahun 2020. Rapat gabungan komisi dipimpin oleh ketua atau wakil ketua.
“Fraksi Nasdem keberatan atas surat Ketua DPRD Sumut tentang tindak lanjut kunjungan kerja dan RDP gabungan Komisi A, B, dan D, yang notabenenya cacat hukum,” kata Ketua Fraksi Nasdem Sumut Tuahman Franciscus Purba.
Terkait Surat yang dikeluarkan oleh ketua DPRD Sumatera Utara Drs Baskami Ginting yaitu tentang kunjungan kerja anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Fraksi gabungan komisi A, B, dan D, di Kabupaten Samosir dalam peninjauan proyek pelebaran Jalan Simpang Goting sebagai area yang diduga kawasan hutan lindung di desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir tersebut kunjungan kerja anggota DPR tidak pada areal yang lainnya kunjungan kerja tersebut tidak melakukan peninjauan pada titik lokasi lain di desa Turpuk Limbong.
Kunjungan kerja tersebut dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Fraksi gabungan komisi A, B, dan D, namun dalam RDP tersebut, tidak mengikutsertakan ketua ataupun wakil ketua DPRD Sumut jelas hal ini melanggar tatib DPRD Sumatera Utara
Untuk itu, Fraksi Nasdem atas Surat yang dikeluarkan oleh ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) bernomor: 16 24/18/ tanggal 5 Juli 2022. Harus dibatalkan karena prematur dan cacat prosudural.
Di samping itu juga Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumut mendukung sepenuhnya program-program Pemerintah Kabupaten Samosir sebagai kawasan strategi pariwisata nasional (KSPN) dan meminta pemerintah Provinsi Sumut serta aparat penegak hukum Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan aksi-aksi nyata dalam upaya untuk melindungi kelestarian alam dan lingkungan hidup dan seluruh upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengusakan lingkungan di wilayah Danau Toba pada umumnya seperti galian C pernah berlangsung di desa Silima Lombo, Kecamatan Onanrungu, Kabupaten Samosir.
“Untuk itu sebagai wakil rakyat yang dipercaya oleh rakyat sebagai lembaga pengawasan legislatif dan pengawasan keuangan harus lebih profesional mencari solusi untuk kemaslahatan masyarakat peningkatan khususnya dalam peningkatan pembangunan dan ekonomi kerakyatan,”ungkap Tuahman. (Er).
BNCT Apresiasi Kontribusi CMA dalam Mendukung Pertumbuhan Arus Peti Kemas di Belawan
kota
Penyambutan di Kualanamu Jadi Simbol Penguatan Hubungan LMP Sumut dan Sulawesi Selatan
kota
Belawan Sumut24.co PT Belawan New Container Terminal (BNCT) menerima kunjungan PT Goodrich Asia Indonesia ke Terminal A dan Terminal B pad
Ekbis
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
kota
Ketua Laskar Melayu Apresiasi Pemko Medan, Dorong GEMES Menjadi Festival Budaya Bertaraf Internasional
kota
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
kota
Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
kota
Tim URC Jatanras Polda Sumut Tembak Lima Tersangka Pelaku Curanmor Antar Provinsi
kota
Personel Polres Tapsel Tabrak Mobil Warga karena Cemburu Dipatsus
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara yang ke80, pada tanggal 1 JULI 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah
News