Rabu, 01 Juli 2026

Dipo Alam Siregar SH Berharap Kapolres Padang Sidempuan Baru Dapat Menyelesaikan Kasus Penelantaran Anak

Administrator - Rabu, 22 Juni 2022 18:17 WIB
Dipo Alam Siregar SH Berharap Kapolres Padang Sidempuan Baru Dapat Menyelesaikan Kasus Penelantaran Anak

P, Sidempuan, Sumut24.co Advokat Dipo Alam Siregar, SH, mengaku kecewa dengan kinerja dari penyidik Polres Kota Padangsidempuan,Pasalnya, penanganan kasus Penelantaran anak yang menimpa kliennya atas nama inisial SR, terkesan lamban dan jalan di tempat.

Baca Juga:

“Sudah 3 bulan lebih kasus tersebut berjalan ditempat dan sampai dengan hari ini, (prosesnya) kita belum tau sampai dimana, atau apakah sudah sampai dimana proses hukumnya,”ucap Dipo keheranan saat ditemui awak media di Padangsidempuan, Rabu 22/6/22.

Sebelumnya, urai Dipo, kasus dugaan penelantaran anak ini sangat merugikan kliennya yang mana dalam keputusan pengadilan agama, tersangka (Suami) wajib menafkahi anaknya yang saat ini masih duduk di bangku sekolah,dan secara resmi dilaporkan ke Polres kota Padangsidempuan sejak 12 Maret 2022 lalu dengan bukti laporan polisiNo : LP/B/91/III/2022/SPKT/POLRES Kota PADANGSIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Padahal, lanjut Dipo, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.14/2009 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri, disebutkan bahwa, batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria/tingkat kesulitan atas penyidikan yang terdiri dari, sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.

Kemudian, kata Dipo, pada ayat 2 disebut bahwa, batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyelidikan yang meliputi : 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.

“Jika mengacu pada undang-undang perlindungan anak tersebut, terlebih lagi, sudah adanya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incraht) sebagaimana diputuskan dalam proses persidangan di pengadilan agama kota Padangsidempuan,maka sudah seharusnya (berkas) kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa klien kita ini sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka dan juga perkara telah P21( Berkas perkara sudah Lengkap),” terang Dipo.

Atas situasi tersebut, Dipo siregar SH selaku kuasa hukum SR berharap kepada bapak Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo beserta jajaran pihak penyidik Polres Kota Padangsidempuan agar serius dan secepatnya memproses kasus dugaan penelantaran anak tersebut dengan ke depankan Polri yang Presisi sesuai program Kapolri saat ini.”ujar Dipo,

Lanjut, Jangan sampai ada persepsi lain yang berkembang, jika kasus tersebut tak kunjung diselesaikan,”Tegasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
PRSU Ke-50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke-50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara: PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
komentar
beritaTerbaru