Gerebek Markas Narkoba Mencirim Kampung, Bandar Disergap dan Pistol Hingga Sejumlah Sajam Disita
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
P, Sidempuan, Sumut24.co Advokat Dipo Alam Siregar, SH, mengaku kecewa dengan kinerja dari penyidik Polres Kota Padangsidempuan,Pasalnya, penanganan kasus Penelantaran anak yang menimpa kliennya atas nama inisial SR, terkesan lamban dan jalan di tempat.
Baca Juga:
“Sudah 3 bulan lebih kasus tersebut berjalan ditempat dan sampai dengan hari ini, (prosesnya) kita belum tau sampai dimana, atau apakah sudah sampai dimana proses hukumnya,”ucap Dipo keheranan saat ditemui awak media di Padangsidempuan, Rabu 22/6/22.
Sebelumnya, urai Dipo, kasus dugaan penelantaran anak ini sangat merugikan kliennya yang mana dalam keputusan pengadilan agama, tersangka (Suami) wajib menafkahi anaknya yang saat ini masih duduk di bangku sekolah,dan secara resmi dilaporkan ke Polres kota Padangsidempuan sejak 12 Maret 2022 lalu dengan bukti laporan polisiNo : LP/B/91/III/2022/SPKT/POLRES Kota PADANGSIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Padahal, lanjut Dipo, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) No.14/2009 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Polri, disebutkan bahwa, batas waktu penyelesaian perkara ditentukan berdasarkan kriteria/tingkat kesulitan atas penyidikan yang terdiri dari, sangat sulit, sulit, sedang, atau mudah.
Kemudian, kata Dipo, pada ayat 2 disebut bahwa, batas waktu penyelesaian perkara dihitung mulai diterbitkannya surat perintah penyelidikan yang meliputi : 120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit, 90 hari untuk penyidikan perkara sulit, 60 hari untuk penyidikan perkara sedang, dan 30 hari untuk penyidikan perkara mudah.
“Jika mengacu pada undang-undang perlindungan anak tersebut, terlebih lagi, sudah adanya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap ( Incraht) sebagaimana diputuskan dalam proses persidangan di pengadilan agama kota Padangsidempuan,maka sudah seharusnya (berkas) kasus dugaan penelantaran anak yang menimpa klien kita ini sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka dan juga perkara telah P21( Berkas perkara sudah Lengkap),†terang Dipo.
Atas situasi tersebut, Dipo siregar SH selaku kuasa hukum SR berharap kepada bapak Kapolres AKBP Dwi Prasetyo Wibowo beserta jajaran pihak penyidik Polres Kota Padangsidempuan agar serius dan secepatnya memproses kasus dugaan penelantaran anak tersebut dengan ke depankan Polri yang Presisi sesuai program Kapolri saat ini.”ujar Dipo,
Lanjut, Jangan sampai ada persepsi lain yang berkembang, jika kasus tersebut tak kunjung diselesaikan,”Tegasnya.zal
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum
Kabar Gembira bagi Warga Pesisir Labuhanbatu, Bobby Nasution Targetkan Pengaspalan 16 Km Jalan pada 2027
News