Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
ASAHAN I SUMUT24.co
Baca Juga:
- Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
- Dihadiri Wali Kota se- Indonesia, Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke -436 Berlangsung Istimewa
PT Agro Indah Persada cabang Bandar Pasir (BP) Mandoge Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diduga kangkangi PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh seorang karyawannya atas nama Rawat Napitu (39) warga Dusun VI Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, yang sesuai pengakuannya Rawat Napitu sudah bekerja selama sepuluh tahun lamanya.
Menurut Penjelasan Rawat Napitu, Selasa (14/06/2022) tentang pemberhentian dirinya sebagai karyawan yang bekerja sebagai Satpam di PT Agro Indah Persada mengatakan, bahwa dirinya diberhentikan melalui surat yang diterima tertanggal 26 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh HRR Manejer PT Agrindo Indah Persada atas nama Hadiah Mufti, atas dasar pemberhentian terhadap dirinya.
“Saya akui jika saya ada melakukan kesalahan di Perusahaan dengan Danton saya akibat kesalah pahaman, dari selisih paham itu saya sempat khilaf dan memukul Komandan saya, namun kami sudah berdamai di Polsek Bandar Pasir Mandoge, bahkan saya sempat ditahan semalam dan selanjutnya dibuatlah perdamaian oleh kami yang dimediasi oleh Pihak Polsek Bandar Pasir Mandoge, namun setelah itu saya disurati oleh pihak Perusahaan PT Agro Indah Persada, namun yang sangat saya sesalkan sampai dengan saat ini saya tidak menerima upah atau pesangon dari Perusahaan layaknya orang yang diberhentikan dari tempatnya saya bekerja”, ucap Rawat Napitu dengan mata yang berkaca kaca.
Terpisah, awak Media sempat beberapa kali mencoba melakukan koordinasi ke pihak PT Agrindo Indah Persada Bandar Pasir Mandoge tempat, melalui Willi Hutagaol sebagai Humasnya tertanggal 12 Januari 2022 awak Media mendapat informasi jika permohonan atas nama Rawat Napitu akan segera diajukan.
Selanjutnya mengingat sudah 3 bulan berjalan belum ada kejelasan tentang jati diri Rawat Napitu dan awak Media sempat menaikkan ke pemberitaan untuk hal tersebut. Willi Hutagaol selaku Humasnya respon cepat menghubungi awak Media untuk ngajak ketemu di kota Kisaran pada tanggal 27 April 2022, tidak banyak yang dibicarakan dalam pertemuan itu, intinya Willi Hutagaol hanya meminta agar jangan lagi dinaikkan ke pemberitaan lagi masalah Rawat Napitu, dan saat itu Willi Hutagaol berjanji akan mengupayakan untuk bisa terus mengingatkan perusahaan yang pusat supaya hal pesangon Rawat Napitu bisa di segerakan untuk di jawab.
“Bang, ini saya bicara secara pribadi yah bukan atas nama Perusahaan, saya coba menetralkan situasinya dulu bang, saya coba sebisa saya untuk terus mendesak kantor pusat supaya bisa menjawab surat orang abang atau bisa segera merealisasikan permintaan orang untuk Rawat Napitu, namun kemarin surat orang abang ada yang kurang lengkap bang,” ucap Willi Hutagaol menjelaskan kepada awak Media.
Maka atas dasar saran dari Willi Hutagaol selaku Humas PT Agrindo Indah Persada BP Mandoge, awak Media bersama rekan-rekan Media lainnya tidak menaikkan berita selanjutnya atas kasus Rawat Napitu, dan awak Media kembali membuat surat untuk PT Agrindo Indah Persada tertanggal 19 Mei 2022 dengan isi surat mengikuti arahan dari Willi Hutagaol selaku Humas PT Agrindo Indah Persada, namun sampai dengan saat ini pihak PT Agrindo Indah Persada belum juga merealisasikan pembayaran pesangon atas nama Rawat Napitu.
Menyikapi hal PHK yang belum dipenuhi oleh Perusahaan PT Agro Indah Persada, Tecy Pohan selaku Sekretaris DPC AWPI (Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) Kabupaten Asahan kepada awak media mengatakan, “pihak PT Agro Indah Persada dalam hal ini diduga sudah mengangakangi PP Nomor 35 Tahun 2021, mengingat dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah jelas diatur Perhitungan pesangon PHK tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Regulasi tersebut adalah aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Kuat dugaan orang abang hanya dipermainkan pihak perusahaan, dengan hadirnya humas PT Agro Indah Persada sebagai bentuk peduli padahal hanya untuk mengulur-ulur waktu dengan mencoba seakan-akan memberikan solusi, namun syaratnya mereka hanya supaya orang abang tidak menaikan ke pemberitaan berikutnya, alhasil orang abang hanya mendapat angin segar (ansor) alias PHP doang, ini konyol ceritanya bang,” pungkas Sek DPC AWPI Asahan menutup Keterangannya, Rabu (15/06/2022). (tim)
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota