Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan I Sumut24.co Ridwan Dalimunthe selaku Koordinator JMI (Jaringan Mahasiswa Indonesia) ungkap terkait adanya kejanggalan (mar up) pada pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta (Padang Lawas Utara) kepada oknum masyarakat, yang di duga lahan tersebut dibeli tanpa memiliki SHM atau sertifikat.Sabtu, (11/06) pada wartawan.
Baca Juga:
JMI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kembali membuka terkait kasus Lahan tersebut yang tidak logika pasalnya lahan yang lebih kurang 4 Hektare tersebut dijual dengan harga yang tidak masuk akal sebab di ambang batas harga tanah dipaluta sebagaimana mestinya (Rp. 3,1 Miliar). Lahan tersebut juga diduga hanya memiliki surat ganti rugi dari pihak kedua, maka dari itu JMI menduga adanya tindakan mark-up atau pengggelembungan harga antara penjual dan pihak Dinas Perkim Paluta untuk meraup keuntungan yang besar.
Ridwan Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Ketua SAPMA IPK Paluta tersebut juga sangat merasa miris terkait pengadaan lahan tersebut yang saat ini seolah dibatu es kan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ridwan menyampaikan bahwa pembelian lahan tersebut hanyalah permainan Dinas Perkim Paluta dan pada akhirnya akan meraup keuntungan Pribadi. Untuk itu Pihak Kejaksaan jangan enggan apalagi tidak mau untuk membuka dan mengusut terkait kasus pengadaan lahan mapolres paluta yang di duga dipermainkan oleh Dinas Perkim Paluta tersebut.
JMI juga meminta untuk memperjelas akan status tanah tersebut yang nantinya akan dibangun Kantor Polres Padang Lawas Utara.
“Kami selaku putera Daerah Ahmad Ridwan Dalimunthe selaku koordinator JMI dan juga selaku ketua sapma ipk paluta mempertanyakan kepada Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara yang saat ini mendiamkan kasus terkait pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta dari oknum masyarakat dengan harga yang tidak wajar sehingga kami duga telah terjadi mar up harga”. ujar Ridwan.
Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Kami berharap agar penegak hukum kuhsusunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar serius mengusut tuntas kasus tersebut”. tutup Ridwan.red2
Suling Perdana Kapolda Sumut, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
News
Medan sumut24.co Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan BNNP Sumut Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satpol PP, Jumat (16/1
Hukum
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Jokowi Laporkan Kepala Satpol PP Deli Serdang ke Polda Sumut
News
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
News
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
News
Bekasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 1.041 penyandang disabilitas selama Januari hingga Oktober 2026. Sebagian be
News
sumut24.co MedanPekatnya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota Medan mendapat perhatian serius dari
Umum
sumut24.co JakartaPT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan tindakan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) pada sistem perdagangan
Ekbis
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
News
sumut24.co MedanDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak ada lagi titik api (hotspot) kebakaran
Umum