Rabu, 01 Juli 2026

Usut Dugaan Mark-Up Pembelian Lahan Oleh Perkim Paluta

Administrator - Rabu, 15 Juni 2022 00:14 WIB
Usut Dugaan Mark-Up Pembelian Lahan Oleh Perkim Paluta

Medan I Sumut24.co Ridwan Dalimunthe selaku Koordinator JMI (Jaringan Mahasiswa Indonesia) ungkap terkait adanya kejanggalan (mar up) pada pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta (Padang Lawas Utara) kepada oknum masyarakat, yang di duga lahan tersebut dibeli tanpa memiliki SHM atau sertifikat.Sabtu, (11/06) pada wartawan.

Baca Juga:

JMI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kembali membuka terkait kasus Lahan tersebut yang tidak logika pasalnya lahan yang lebih kurang 4 Hektare tersebut dijual dengan harga yang tidak masuk akal sebab di ambang batas harga tanah dipaluta sebagaimana mestinya (Rp. 3,1 Miliar). Lahan tersebut juga diduga hanya memiliki surat ganti rugi dari pihak kedua, maka dari itu JMI menduga adanya tindakan mark-up atau pengggelembungan harga antara penjual dan pihak Dinas Perkim Paluta untuk meraup keuntungan yang besar.

Ridwan Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Ketua SAPMA IPK Paluta tersebut juga sangat merasa miris terkait pengadaan lahan tersebut yang saat ini seolah dibatu es kan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ridwan menyampaikan bahwa pembelian lahan tersebut hanyalah permainan Dinas Perkim Paluta dan pada akhirnya akan meraup keuntungan Pribadi. Untuk itu Pihak Kejaksaan jangan enggan apalagi tidak mau untuk membuka dan mengusut terkait kasus pengadaan lahan mapolres paluta yang di duga dipermainkan oleh Dinas Perkim Paluta tersebut.

JMI juga meminta untuk memperjelas akan status tanah tersebut yang nantinya akan dibangun Kantor Polres Padang Lawas Utara.

“Kami selaku putera Daerah Ahmad Ridwan Dalimunthe selaku koordinator JMI dan juga selaku ketua sapma ipk paluta mempertanyakan kepada Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara yang saat ini mendiamkan kasus terkait pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta dari oknum masyarakat dengan harga yang tidak wajar sehingga kami duga telah terjadi mar up harga”. ujar Ridwan.

Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Kami berharap agar penegak hukum kuhsusunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar serius mengusut tuntas kasus tersebut”. tutup Ridwan.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026  Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Dihadiri Wali Kota se- Indonesia, Peringatan Hari Jadi Kota Medan ke -436 Berlangsung Istimewa
Bank Sumut Gelar Pojok Sehat, Program Rutin Bagi Nasabah Pensiunan
komentar
beritaTerbaru