Bazar UMKM Ramaikan APEKSI XVIII Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Medan I Sumut24.co Ridwan Dalimunthe selaku Koordinator JMI (Jaringan Mahasiswa Indonesia) ungkap terkait adanya kejanggalan (mar up) pada pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta (Padang Lawas Utara) kepada oknum masyarakat, yang di duga lahan tersebut dibeli tanpa memiliki SHM atau sertifikat.Sabtu, (11/06) pada wartawan.
Baca Juga:
JMI juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kembali membuka terkait kasus Lahan tersebut yang tidak logika pasalnya lahan yang lebih kurang 4 Hektare tersebut dijual dengan harga yang tidak masuk akal sebab di ambang batas harga tanah dipaluta sebagaimana mestinya (Rp. 3,1 Miliar). Lahan tersebut juga diduga hanya memiliki surat ganti rugi dari pihak kedua, maka dari itu JMI menduga adanya tindakan mark-up atau pengggelembungan harga antara penjual dan pihak Dinas Perkim Paluta untuk meraup keuntungan yang besar.
Ridwan Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Ketua SAPMA IPK Paluta tersebut juga sangat merasa miris terkait pengadaan lahan tersebut yang saat ini seolah dibatu es kan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Ridwan menyampaikan bahwa pembelian lahan tersebut hanyalah permainan Dinas Perkim Paluta dan pada akhirnya akan meraup keuntungan Pribadi. Untuk itu Pihak Kejaksaan jangan enggan apalagi tidak mau untuk membuka dan mengusut terkait kasus pengadaan lahan mapolres paluta yang di duga dipermainkan oleh Dinas Perkim Paluta tersebut.
JMI juga meminta untuk memperjelas akan status tanah tersebut yang nantinya akan dibangun Kantor Polres Padang Lawas Utara.
“Kami selaku putera Daerah Ahmad Ridwan Dalimunthe selaku koordinator JMI dan juga selaku ketua sapma ipk paluta mempertanyakan kepada Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara yang saat ini mendiamkan kasus terkait pembelian lahan oleh Dinas Perkim Paluta dari oknum masyarakat dengan harga yang tidak wajar sehingga kami duga telah terjadi mar up harga”. ujar Ridwan.
Mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Kami berharap agar penegak hukum kuhsusunya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar serius mengusut tuntas kasus tersebut”. tutup Ridwan.red2
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota