Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Medan I Sumut24.co Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Drs.Jongor Ranto Panjaitan, M.Min (53) divonis 5,5 tahun penjara, karena terbukti bersalah korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah ) sebesar Rp.1.458.883.700.
Baca Juga:
- Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
- Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
- Refleksi HUT ke-436 Kota Medan 2026 Ahmad Afandi Harahap: Medan Harus Tumbuh Bukan Hanya Secara Fisik, Tapi Juga Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Eliwarti dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/6/2022).
Selain dihukum 5,5 tahun, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 639.630. 500 subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berbelit-berbelit memberikan keterangan.
“Keadaan meringankan, terdakwa merasa bersalah, belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya,” urai majelis hakim.
Terdakwa, sebut majelis hakim, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo.o Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Nur Ainun dari Kejati Sumut yang menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 Bulan Kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.
Disebutkan, SMAN 8 Medan mendapat dana BOS tahun 2016/2017 sebesar Rp.1.377.600.000, tahun 2017/2018Â sebesar Rp. 1.283.800.000, dan tahun 2018/2019 sebesar Rp. 1.307.000.000.
Pengelolaan dan penggunaan dana BOS harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah.
Sesuai kesepakatan, dana BOS digunakan untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, ekstrakulikuler, pembayaran honor dan pembelian alat multimedia dll.
Kacaunya, selaku penanggung jawab dana BOS, terdakwa mengelola dan menggunakan Dana Bos tanpa melibatkan Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah.
Terbukti, terdakwa mengelola dan menggunakan dana BOSÂ sesuai dengan kepentingan pribadinya, bahkan sebagian besar dana itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sehingga sejumlah kegiatan dan pembelian yang menggunakan dana BOS tidak diyakini kebenarannya.
Berdasar audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, ditemukan kerugian negara (Total Loss) sebesar Rp.1.458.883.700. Ujungnya, perkaranya pun bergulir di PN Medan. (zul)
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota
Mantan Ketua Ormas di Medan Ditangkap, Diduga Kelola Lokasi Judi Tembak Ikan
kota
sumut24.co MedanMemasuki usia ke436 tahun, Kota Medan kembali merayakan perjalanan panjang sebagai salah satu kota metropolitan terbesar
kota
sumut24.co MedanSuasana khidmat sekaligus meriah menyelimuti Lapangan Batalyon Parako 463 Pasgat saat upacara Hari Jadi Kota Medan ke 43
kota
Medan PT Bank Sumut (Perseroda) kembali menggelar Pojok Sehat Purna Bakti Bank Sumut, layanan pemeriksaan kesehatan gratis yang dilaksan
Umum
Medan Sumut24.coMomentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Bhayangkara menjadi refleksi atas delapan dekade pengabdian Kepolisian Negara Republ
News
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
kota
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota