Jumat, 16 Oktober 2026

Diduga Suruhan LRGM, Perusak Pagar PT BUK Lecehkan Wibawa Forkopimda Karo

Administrator - Senin, 09 Mei 2022 06:05 WIB
Diduga Suruhan LRGM, Perusak Pagar PT BUK Lecehkan Wibawa Forkopimda Karo

Karo I Sumut24.co Manajemen PT Bibitunggul Karobiotek menduga, aksi pengrusakan pintu pagar lahan HGU perusahaan yang berlokasi, di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Puncak Siosar, Kabupaten Karo merupakan upaya pelecehan wibawa Forkopimda.

Baca Juga:

“Diduga, pengrusakan dilakukan oleh sekelompok warga yang merupakan orang diduga suruhan ‘LRGM’, yang mengaku sebagai pemilik lahan di areal HGU PT BUK”,ujar Kuasa Hukum PT BUK, Rita Wahyuni, Senin (09/Mei/2022).

Aksi pengrusakan ini, lanjut Rita, merupakan bentuk arogansi dengan cara mengesampingkan nilai-nilai hukum yang berlaku di negara ini.

Selain itu, Rita mensinyalir, aksi pengrusakan tersebut merupakan bentuk upaya pelecehan wibawa Forkopimda Kabupaten Karo.

“Dalam pertemuan di Mapolres Karo, beberapa waktu lalu, lahir kesepakatan antara PT BUK dengan pihak-pihak bersengketa, agar bersama-sama menahan diri untuk tidak menimbulkan persoalan hukum baru sembari menunggu lahirnya putusan inkrah, yang saat ini masih berproses di tingkat pengadilan”,ujar Rita.

Kesepakatan tersebut tertuang di hadapan seluruh unsur Forkopimda Karo plus BPN Kabupaten Karo. Para pihak yang menandatangani kesepakatan, selain pihak PT BUK, juga oknum LRGM, BG dan SG.

“Ironinya, saat aksi pengrusakan pagar milik PT BUK, justru oknum-oknum tersebut terlihat berada di lapangan. Tentu saja kecurigaan mengarah kepada LRGM. Apalagi, dia selalu mengklaim HGU No.1 tersebut merupakan milik keluarganya”,papar Rita.

Rita menuturkan pengrusakan pagar milik PT BUK oleh sekelompok warga merupakan yang kedua kalinya. Dia mengaku, terhadap dua aksi pengrusakan tersebut pihaknya telah membuat laporan pengaduan ke Mapolres Tanah Karo.

“Kami yakin, pihak Mapolres Tanah Karo berkomitmen menjunjung tinggi Presisi Polri. Apalagi, kehadiran PT BUK di Puncak Siosar melakukan investasi, yang berdampak terhadap pembangunan ekonomi masyarakat”,ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT BUK, Aslia Rubianto Sembiring, SH, MH mendampingi karyawan masing-masing, L Barus, D Sitepu dan Edy membuat laporan pengaduan atas pengrusakan pagar tersebut, di Mapolres Tanah Karo, Sabtu (07/Mei/2020).

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor : STTLP/B/364 /V/2022/SPKT/Res T. Karo/ dengan terlapor LGRM dkk atas peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Jo 170.

“Heran kita. Padahal, pada tanggal 18 April 2022 , di Ruang Purpursage Polres dan dihadiri seluruh unsur Forkopimda Karo, telah ada kesepakatan masing masing pihak untuk menahan diri, sembari menunggu inkrah putusan perdata”,ujar Rubianto.

Dalam musyawarah yang dipimpin Kapolres Karo AKBP Rony Nicolas Sidabutar, SH, S.I.K, MH tersebut, pihak masyarakat yakni LRGM, BG dan SG turut menandatangi kesepakatan.

Namun, saat terjadi pengrusakan, ketiga oknum tersebut, berikut Ny. IS berada di lapangan. “Tentunya kecurigaan muncul bahwa oknum oknum tersebutlah, yang selama ini menjadi biang kerok permasalahan dengan PT BUK, di Puncak Siosar”,ujarnya.

Rubianto menambahkan, saat ini, pihaknya memilih sikap menunggu dan mempercayakan proses hukum kepada jajaran Mapolresta Tanah Karo.w03

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
Kejagung Jemput Paksa Direktur PT TPL, Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Sudah Bekerja dan Berwirausaha
Antisipasi Dampak Kabut Asap di Medan, DPRD Minta Sinergi Lintas Instansi dan Kesiapan PJJ
IHSG Anjlok 8 Persen, Bursa Efek Indonesia Lakukan Pembekuan Sementara Perdagangan
Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK, Uang Rp1,9 Miliar Disita
komentar
beritaTerbaru