Sabtu, 11 April 2026

Kasus Penganiayaan Anak, Laporan Ratna Br Simanjuntak Belum Jelas

Administrator - Kamis, 14 April 2022 05:39 WIB
Kasus Penganiayaan Anak,  Laporan Ratna Br Simanjuntak  Belum Jelas

Medan I Sumut24.co Seorang Ibu rumah tangga Ratna Simanjuntak (57) warga desa pagar Jati Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang mengeluhkan hal Pelaporannya yang sudah memasuki 10 bulan belum juga mendapatkan kejelasan yang tepat dari pihak penyidik karena pelakunya masih bebas berkeliaran.

Baca Juga:

Pelapor menerangkan kepada awak media pada ( 12/04/2022) bahwa pada tanggal 13 juli 2021 sepuluh bulan yang lalu anak gadisnya bernama Mutiara Sani Panjaitan (17) yang masih usia sekolah mengalami suatu penganiayaan yang dilakukan oleh Julniar Br.Lubis tak jauh dari rumah sikorban, dan tak terima anak gadisnya mengalami penganiayaan orangtua sikorban melaporkan penganiayaan tersebut pada 14 Juli 2021 di SPKT POLDA.SUMUT dengan Nomor: STTLP/1141/VII/2021/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.

Hal yang menjadi keluhan Ratna Simanjuntak selaku pelapor mengapa begitu lama hampir 10 bulan kasus pelaporannya belum ada kepastian dan penetapan pasti akan status pelaku yang masih belum juga diamankan pihak kepolisian.

” Harapan saya kepada Penyidik Bu Juita tegakkanlah Hukum seadil-adilnya bahwa anak saya itu adalah korban yang sebenarnya dan siterlapor itupun diperiksa yang sebenar- benarnya biar menerima daripada Kelakuan dia yang dilakukan terhadap anak saya ” Keluh Ibu Ratna Simanjuntak dengan sedih sambil meminta wartawan memberitakan hal keluhannya ini.

Sementara itu Kasubbid IV Reknata Kompol.R.Feriana Gultom SH saat di konfirmasi via WA Hal adanya keluhan Pelapor atas nama : Ratna Simanjuntak (57) yang sudah memasuki 10 bulan belum juga terealisasi kejelasan akan pelaporannya di Subdit IV Reknata Poldasu.

“OKE Saya Cek dulu Pak ” Jawab Feriana singkat di WA.

Diketahui dari pihak pelapor bahwa pada hari ini ada panggilan untuk konfrontir pada Kamis 14 April 2022 pukul 10.00 yang tertuang dalam surat Panggilan nomor : S.Pgl /805/IV/ 2022/Ditreskrimum yang ditandai tangani oleh Kasubdit IV Reknata Kompol R.Feriana.SH.MH.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanjungbalai Ikut Penilaian Kota Pangan Aman 2026, Pemko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Sensus Ekonomi 2026 di Tanjungbalai, Data Akurat Penting
Dengan Peserta Paskibra 2026, Muhammad Fadli Abdina Tekankan Integritas
Diduga Urusan Pribadi, KasatPol PP Dairi Gunakan Kewenangan Melampaui Batas Wilayah Kerja
Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
PLN UID Sumatera Utara Raih 3 Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2026, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Hijau
komentar
beritaTerbaru