Sabtu, 11 April 2026

Terbukti Kutip DD dari 20 Desa di Tarutung, Riston Rajagukguk Divonis Penjara 6 Tahun

Administrator - Kamis, 07 April 2022 14:29 WIB
Terbukti Kutip DD dari 20 Desa di Tarutung, Riston Rajagukguk Divonis Penjara 6 Tahun

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Riston Rajagukguk ST (47) selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)  dihukum 6 tahun penjara karena terbukti bersalah mengutip dana desain gambar sebesar Rp 265 juta dari 20 desa di Kecamatan Tarutung.

Selain pidana 6 tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 265 juta subsider 3 tahun penjara.

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).

Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.

Disebutkan, Tahun Anggaran 2018, jumlah anggaran Dana Desa (DD) di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.15.175.353.000, yang diterima oleh 24  desa

Prioritas DD untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang)

Hasil musrembang, setiap kegiatan fisik yang dibiayai DD, maka harus dilakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).

Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), terdakwa Riston Rajagukguk mendapat upah setiap bulan sebesar Rp. 3.966.000,

Kacaunya,  terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis, sehingga Kader Teknik dan TPK tidak bisa membuat desain gambar dan RAB.

Kemudian terdakwa yang sarjana teknik sipil ini melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan membuat Desain gambar.

Setelah desain gambar dan  RAB selesai untuk 20 desa, terdakwa meminta dana 1% dari pagu anggaran dana desa, sehingga terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp 265.690.000.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana t diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana  dakwaan Primair.

Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Kejari Tapanuli Utara Rio Bataro Silalahi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 265.690.000 subsider 3 tahun penjara (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanjungbalai Ikut Penilaian Kota Pangan Aman 2026, Pemko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Sensus Ekonomi 2026 di Tanjungbalai, Data Akurat Penting
Dengan Peserta Paskibra 2026, Muhammad Fadli Abdina Tekankan Integritas
Diduga Urusan Pribadi, KasatPol PP Dairi Gunakan Kewenangan Melampaui Batas Wilayah Kerja
Transparansi Penyelidikan "Pod Getar" di Asahan Masih Menjadi Tanda Tanya
PLN UID Sumatera Utara Raih 3 Penghargaan di Nusantara CSR Awards 2026, Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Hijau
komentar
beritaTerbaru