Tanjungbalai Ikut Penilaian Kota Pangan Aman 2026, Pemko Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan advokasi penilaian kabupaten/kot
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Riston Rajagukguk ST (47) selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI)Â dihukum 6 tahun penjara karena terbukti bersalah mengutip dana desain gambar sebesar Rp 265 juta dari 20 desa di Kecamatan Tarutung.
Selain pidana 6 tahun, terdakwa juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan ditetapkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 265 juta subsider 3 tahun penjara.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin yang bersidang secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/4/2022).
Menurut majelis hakim, terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara.
Disebutkan, Tahun Anggaran 2018, jumlah anggaran Dana Desa (DD) di Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.15.175.353.000, yang diterima oleh 24Â desa
Prioritas DD untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang disepakati dan diputuskan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang)
Hasil musrembang, setiap kegiatan fisik yang dibiayai DD, maka harus dilakukan survey lokasi, penyusunan desain gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang harus disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan diverifikasi oleh Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI).
Selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), terdakwa Riston Rajagukguk mendapat upah setiap bulan sebesar Rp. 3.966.000,
Kacaunya, terdakwa tidak pernah memberikan Bimbingan Teknis, sehingga Kader Teknik dan TPK tidak bisa membuat desain gambar dan RAB.
Kemudian terdakwa yang sarjana teknik sipil ini melakukan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan membuat Desain gambar.
Setelah desain gambar dan RAB selesai untuk 20 desa, terdakwa meminta dana 1% dari pagu anggaran dana desa, sehingga terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp 265.690.000.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana t diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan Primair.
Putusan majelis hakim beda tipis dibanding tuntutan JPU Kejari Tapanuli Utara Rio Bataro Silalahi yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara Rp 265.690.000 subsider 3 tahun penjara (zul)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mengikuti kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan advokasi penilaian kabupaten/kot
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menekankan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan terpadu sebagai dasar perenca
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina membuka seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra
News
sumut24.co BALIGE , Tindakan pemalangan pada satu unit rumah di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi P
News
sumut24.co ASAHAN, Isu maraknya peredaran barang haram yang dikemas dalam bentuk alat vape atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Pod
News
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih tiga
kota
sumut24.co PEMATANGSIANTAR, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pematangsiantar memastikan kondisi kelistrikan di wil
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan men
News
Polsek Medan Area Ungkap Pencurian HP dan Tablet di MasjidHasil Kejahatan untuk Narkoba dan Judi Online
kota
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama Wakil Bupati (Wabup) H. Adlin Tambunan memanfaatkan kebijakan wo
News