PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
ASAHAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dilumpuhkan petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, Pasalnya pelaku melawan petugas pada dilakukan penangkapan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pelaku berinisial DI alias Dedi Bokir (32) warga Jalan Sei Asahan Kel. Tegal sari Kec. Kota Kisaran Barat yang merupakan Residivis, pada tahun 2019 yang ditangkap dalam perkara 363 KUHP.
“Peristiwa itu pencurian itu dialami korban Irwan (29) warga Jalan Sei Asahan No. 14 A Kel. Tegal Sari Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (25/03/2022).
Dalam laporan korban, Kapolres menyebutkan bahwa barang barang yang ada didalam rumah seperti mesin kulkas, 1 buah tabung gas ukuran 12 Kg, 1 buah jam tangan merk Alexander cristie warna silver, 1 buah helm LTD warna merah, 2 buah Velg Sepeda motor, 2 unit lampu sen depan Yamaha V- ixion, 2 unit lampu sen belakang Yamaha Vixion, 1 unit kipas angin merk GMC dan 1 buah pintu kamar mandi yang terbuat dari alumunium telah hilang dari dalam rumah.
“Korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5.500.000 kemudian melaporkan ke Sat Reskrim Polres Asahan yang kemudian laporan korban langsung ditindaklanjuti,”sebut Kapolres.
Dari hasil penyelidikan petugas pun mendapatkan ciri ciri pelaku yang sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana yang sama.
“Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 sekira pukul 17.00 wib petugas mendapat informasi yang layak di percaya bahwa pelaku berada di Jalan Ali Syahbana Kel. Mutiara dan kemudian petugas langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama Dedi Bokir,” ujarnya.
Namun pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan petugas yang dapat membahayakan keselamatan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang selanjutnya pelaku di bawa Rs Umum Kisaran untuk dilakukan perawatan medis.
“Dari pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit kipas angin warna hitam Merk GMC, martil dan kunci pas,”ungkap Kapolres.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku Dedi Bokir mengakui perbuatannya bersama dengan temannya berinisial P (DPO) dan F (DPO).
“Terhadap 2 pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan oleh petugas dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya. (tec)
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News