Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Simalungun: Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
JAKARTA] I Sumut24.co Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) mengecam aksi pengancaman terhadap Pemimpin Redaksi (Pemred) Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal, ST. Dan, meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus yang mengancam kemerdekaan Pers Indonesia tersebut.
Baca Juga:
- Hadiri HUT ke-26 APKASI, Bupati Simalungun: Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
- Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
- Ruangan Bupati Langkat Disegel KPK, Penyidikan Dugaan OTT Terus Bergulir
“Kami meminta Polda Sumsel mengusut tuntas kasus pengancaman terhadap wartawan ini,” tegas Novermal, SH, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat JMSI, Kamis (24/03/2022) kepada awak media melalui rilis resminya.
Dikatakan Novermal, wartawan dalam menjalankan tugasnya, dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),†tegasnya lagi. “Kami meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dan merugikannya, dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers, yaitu menggunakan hak jawab dan hak koreksi, atau melaporkannya ke Dewan Pers,” imbau Novermal.
Sebelumnya, Pemred Suara Nusantara (SN) dan Koransn.com, Agus Harizal ST, Rabu, 23 Maret 2022 kemarin melapor ke Polda Sumsel atas ancaman seseorang yang akan menyiramnya dengan cuka para (cuka karet-red). Ancaman tersebut terkait pemberitaan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang sidangnya sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.
Adapun berita tersebut adalah, “NPHD Masjid Sriwijaya yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang”. Dimana, pemberitaan yang buat berdasarkan data dan fakta persidangan dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa, 22 Maret 2022.
Ancaman penyiraman cuka para tersebut dikirim via pesan whatsapp dari nomor handphone tak dikenal ke handphone Agus Harizal.
Atas ancaman tersebut, Agus Harizal yang juga merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melapor ke Polda Sumsel didampingi oleh Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Provinsi Sumsel, Amrizal Aroni.
Laporan Agus Harizal diterima pihak kepolisian Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu 23 Maret 2022 tentang dugaan Tindak Pidana diduga “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, sebagaimana dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi didampingi Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI, Sumsel Amrizal Aroni menyesalkan adanya pihak yang melakukan pengancaman tersebut.
“Saya selaku Ketua Pembelaan Wartawan PWI Pusat sangat mengecam keras pengancaman yang dialami Pemred Suara Nusantara dan Koransn.com, Agus Harizal. Ancaman penyiraman cuka para ini sangat mengerikan dan menakutkan, karena dapat mengakibatkan kematian dan cacat. Dari itu, kami minta polisi mengusut siapa pelaku dan otak pengancaman tersebut. Sebab kami yakin yang mengancam merupakan orang suruhan, terkait pemberitaan Suara Nusantara dan Koransn.com yang getol membuat berita-berita korupsi yang pemberitaannya sesuai dengan fakta dan data di persidangan dan kejaksaan,” ungkapnya.
Masih dikatakan Oktaf Riadi, dirinya meminta agar Kapolda Sumsel mengusut kasus tersebut, guna menjaga keselamatan wartawan di Sumsel.
“Apalagi ancaman yang dialami oleh Agus Harizal merupakan intimidasi yang luar biasa terhadap tugas wartawan. Untuk itu supaya kedepan tidak menimpa wartawan lainnya di Sumsel, maka kami PWI Pusat meminta Kapolda Sumsel menyelidik kasus tersebut hingga tuntas, ungkap pelaku dan otak pengancaman terhadap Agus Harizal,” terangnya.
Ia juga berharap kepada masyarakat yang jika tidak puas dengan pemberitaan untuk melakukan hak jawab. Sebab, sesuai ketentuan Dewan Pers terkait pemberitaan ada hak jawab, hak tolak, dan hak koreksi.
“Untuk hak jawab diajukan ke media yang bersangkutan atau langsung ke Dewan Pers, dan nanti Dewan Pers menilai pemberitaan tersebut, termasuk saksi yang akan diberikan kepada media. Kemudian untuk hak jawab di koran atau media online tentunya akan dimuat secepatnya oleh pihak media,” tandas Oktaf Riadi.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menegaskan, laporan korban Agus Harizal sudah diterima Polda Sumsel dengan bukti laporan Nomor: STTP/43/III/2022 Subdit V/Ditreskrimsus.
“Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan jika ditemukan ada unsur pidananya segera kita lakukan proses penyidikan,” tegas Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.(Rilis/ded)
Hadiri HUT ke26 APKASI, Bupati Simalungun Wadah Memperluas Jejaring Kerja Sama Untuk Percepatan Pembangunan Daerah
kota
Wali Kota menghadiri kegiatan Dialog Kota Tangguh yang merupakan bagian dari rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026
kota
Ruangan Bupati Langkat Disegel KPK, Penyidikan Dugaan OTT Terus Bergulir
kota
sumut24.co MedanHUT ke436 Kota yang jatuh pada 1 Juli 2026 mengangkat tema Medan Tangguh, Maju untuk Semua. Tagline itu pun disambut ba
Umum
sumut24.co MedanAnggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, mengkritik pola penataan Kota Medan yang dinilainya terkesan reaktif menjelang pelak
Umum
sumut24.co MedanRealisasi penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Utara menunjukkan performa yang sangat impresif hingga akhir Mei 2026. Gab
Ekbis
sumut24.co JakartaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Di
Ekbis
Terkait Pengaduan Pencemaran nama baik Pangulu Nagori Pokan Baru, Kapolres tidak Tinggal Diam apalagi ada Tudingan dugaan memberi "Doa Restu
kota
Bishop Pdt Rev Dr. Esron Marpaung MTh membuka Sinode GKRK lll serta Melantik 35 hamba Tuhan di hadiri kabid Binmas kristen Sumut
kota
Bupati Asahan Hadiri Peringatan HUT ke26 APKASI di Deli Serdang, Perkuat Sinergi Daerah demi Pembangunan Merata dan Pelayanan Publik Berkua
News