Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
P Sidempuan I Sumut24.co Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kordinator Padang Sidempuan menyerahkan santunan klaim jaminan kematian kepada dua ahli waris masing-masing almarhumah Helmi Aprianti yang merupakan pegawai pada Satpol-PP Padang Sidempuan dan almarhum Martua Sinaga warga Tano Bato yang berprofesi sebagai pekerja proyek.  Santunan diserahkan langsung oleh Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH diruang Kerja Walikota, Selasa (25/01).  “Kalau ada pilihan, kita tidak akan memilih. Akan tetapi ini adalah kehendak Allah SWT, turut berduka cita, semoga santunan ini bisa mengurangi beban hidup keluarga almarhum yang meninggal akibat sakit†ucap Walikota Padang Sidempuan.  Kemudian Walikota juga menjelaskan, jaminan kematian merupakan program yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.  “Manfaatnya berupa bantuan uang yang totalnya sebesar 42 juta, dengan begitu masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif, aman, dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami†ucap Walikota.  Dalam kesempatan itu kepala BPJAMSOSTEK cabang Padang Sidempuan, Syahrul lebih lanjut menjelaskan BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan bea siswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
Baca Juga:
Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk anak TK sampai SD mendapat santunan senilai Rp1,5 juta per orang dalam setahun yang diberikan selama delapan tahun.
Bagi anak SMP mendapat santunan sebesar Rp2 juta per orang setahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta setahun maksimal tiga tahun, serta anak perguruan tinggi maksimal Strata 1 sebesar Rp12 juta setahun selama maksimal lima tahun.red
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News
Peredaran Ganja 30,7 Kg Terungkap, Wabup Madina Dorong Perang Narkoba hingga Modus Vape
News