Minggu, 18 Oktober 2026

BUPATI MADINA MENYERAHKAN SERTIFIKAT GRATIS SECARA SIMBOLIS

Administrator - Selasa, 28 Desember 2021 10:45 WIB
BUPATI MADINA MENYERAHKAN SERTIFIKAT GRATIS SECARA SIMBOLIS

Panyabungan I Sumut24.co Bupati Mandailing Natal H. M. Ja’far Sukhairi Nasution menyerahkan sertifikat Gratis kepada warga Desa Tunas Karya kecamatan Natal Kab. Madina di aula kantor Bupati Madina. Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:

Dalam laporan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anita SH menyampaikan bahwa 1000 Sertifikat telah diserahkan pada bulan September 2021 dan kali ini kita serahkan secara simbolis saja untuk 20 orang pemilik sertifikat dan tahun ini Mandailing Natal mendapatkan sertifikat 2.300 sertifikat.

Masih Anita” untuk tahun 2022 Kab. Mandailing Natal akan mendapatkan 5000 Sertifikat gratis dan ini merupakan program pemerintah dan diharapkan masyarakat yang belum memiliki sertifikat namun memiliki tanah agar segera mendaftarkannya ke BPN Mandailing Natal katanya.

Sambutan Bupati Madina menyampaikan apresiasi kepada semua pihak atas terlaksananya program redistribusi tanah di Kab. Mandailing Natal, karena program ini salah satu program unggulan pemerintah dibidang agraria yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah Nasional.

Mudah-mudahan melalui jaringan sinergi dan kerja sama antara Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta berbagai pihak terkait, untuk meningkatkan program yang menyentuh lapisan masyarakat dapat terlaksana tanpa hambatan sehingga target dapat tercapai secara optimal dan tepat sasaran.

Penyerahan sertifikat secara simbolis merupakan bentuk hasil dari program yang strategis Nasional dan sebagai wujud dari sinergitas dibidang agraria.

Lanjut” dengan penyerahan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan nantinya berdampak pada peningkatan ekonomi warga dan ini bentuk upaya kepedulian pemerintah pada dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Perlu kami sampaikan bagi masyarakat penerima sertifikat agar bisa memenuhi kewajibannya yakni menguasai, menggunakan, mengusahakan, serta memanfaatkan sendiri tanahnya dan tak kalah penting taati penggunaan tanah sesuai dengan tata ruang yang berlaku katanya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PTPN IV Regional 2 Tegaskan, 65 Hektare Lahan Kebun Sosa Sah Masuk HGU Hingga 2043
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal
komentar
beritaTerbaru