RANTAUPRAPAT | SUMUT24
Iham Pohan, anggota DPRD Labuhanbatu dari Fraksi Pembaharuan, menyebutkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) tidak dapat diintervensi dari pihak manapun dalam melakukan evaluasi,apalagi bertujuan untuk memenangkan salah satu perusahaan. Salah menentukan pemenang bisa mengakibatkan terkena sanksi hukum.
Baca Juga:
Hal itu dikatakannya kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/6). “ ULP harus profesional dan mengambil keputusan tetap pada mengacu kepada UU dan peraturan yang berlaku. Mengingat, anggaran yang digunakan adalah uang Negara,†kata Ilham.
Sejak ULP menyatakan, proses tender Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2016 kembali ditunda dari jadwal yang seharusnya membuat beberapa rekanan yang mengikuti proses tender mulai geram. Padahal, seyogyanya pengumuman pemenang tender sudah dipublikasikan pada 18 Juli.
Sedangkan alasan penundaan pengumuman proyek sebanyak 18 paket proyek sanpai saat ini belum ada kejelasan resmi. Sehingga salah seorang rekanan yang mengikuti tender proyek di ULP yang berkasnya ditangani kelompok kerja 2 di lingkungan ULP.
Nelson M mengakui pihaknya merasa kecewa dengan adanya penundaan pengumuman pemenang. Karena dinilai mendadak dan menimbulkan dugaan miring adanya “main mata†antara mafia proyek dengan panitia tender.
Dijelaskan Nelson, sebelumnya, ULP telah membatalkan proses tender dengan alasan yang tidak jelas. Sehingga, kita terpaksa kembali membuat penawaran ulang. “Bisa saja saat itu ada salah satu rekanan, dilihat dari nilai penawarannya saja sudah kalah, namun diuntungkan dengan adanya pembatalan itu, sehingga mendapat kesempatan merubah dan melengkapi dokumen penawarannya kembali,†kata Nelson.
Namun, Nelson masih berkeyakinan bahwa ULP Pemkab Labuhanbatu bekerja secara profesional berdasarkan Perda LKPP No 2 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan. Salah satunya melaksanakan proses pemilihan penyedia melalui eprocurement berdasarkan dari dokumen terbaik.
Ketua kelompok kerja (Pokja) 2 di ULP Pemkab Labuhanbatu Warik menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya membenarkan bahwa ULP menunda mengumumkan nama pememang tender proyek, Senin (18/7). Sedangkan alasan penundaan itu disebabkan pihaknya belum dapat memeriksa kelangkapan dokumen peserta tender secara keseluruhan.
“ Kita sedang melakukan evaluasi dokumen beberapa perusahaann setelah itu kita akan mengundang beberapa peserta untuk menjelaskan dan membuktikan dokumennya secara langsung. Agar tidak ada komplain sesudah nama pemenang diumumkan,†katanya (acd/msn)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News