Deli Serdang IÂ Sumut24.co
Bea cukai Kualanamu memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan Periode tahun 2019-2020 atas barang larangan pembatasan bertempat di Tempat
penimbunan sementara(TPS) PT.Monang Sianipar abadi(MSA) jalan Batang kuis desa Araskabu kecamatan Beringin.BMN hasil penindakan dengan nilai barang mencapai Rp.368.633.000(tiga ratus enam puluh
delapan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang di musnahkan dengan cara di bakar,di potong ,di pecah serta di timbun di antaranya adalah telepon seluler,kosmetik,mainan ,benih tanaman ,tembakau kering,kotak jam tangan ,
produk olahan makanan,berbagai obat -obatan,sex toys,alat kesehatan ,kontak lensa ,kamera bekas ,tas,produk tekstil dan spare part kenderaan.pemusnahan tersebut di saksikan oleh ,Perwakilan Direktorat Jenderal kekayaan
negara(DJKN),BPPOM Medan,karantina pertanian Medan,karantina ikan ,perusahaan jasa penitipan ,perwakilan maskapai,kantor pos,Kapolsek Beringin dan kepala desa Araskabu.perwakilan
DJKN ,Sodikin menuturkan sepanjang periode tahun 2919-2021.,Bea cukai Kualanamu telah menetapkan barang yang menjadi milik negara atas barang yang tidak di kuasai,di larang dan di
batasi untuk impor karena tidak memiiki izin dari instansi terkait dan/atau melebehi dari batas ketentuan yang telah di tetapkan.Pemusnahan BMN ini menegaskan fungsi bea cukai selain
sebagai revenue colektor juga sebagai Community protector dengan melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri .
sementara itu Kepala kantor Bea cukai Kualanamu,Elfi Haris menerangkan bahwa pemusnahan BMN tersebut di tetapkan oleh keputusan kepala kantor Bea cukai Kualanamu sebanyak 12 surat keputusan yang telah mendapatkan
persetujuan dari menteri keuangan melalui direktorat jenderal kekayaan negara (DJKN) berdasarkan surat Nomor :S-5/MK.6/KN.5/2021Â tanggal 8 Januari 2021 untuk di lakukan pemusnahan.Elfi juga memberikan informasi bahwa pada
tahun 2020 Bea cukai Kualanamu juga telah melakukan pemusnahan BMN dan BTD barang hasil penindakan sebanyak 3 kali dengan nilai Total Rp.432.356.000,.Elfi Haris kembali menegaskan komitmen bea cukai
Kualanamu untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang yang di larang masuk ke daerah pabean Indonesia meskipun sedang berada pada situasi Pandemi Covid-19.hal ini juga menghimbau
kepada masyarakat untuk lebih proaktif mengetahui ketentuan yang harus di penuhi saat melakukan kegiatan memasukan barang (impor) ke Indonesia melalui barang kiriman atau di bawa sendiri oleh penumpang. ( Idris ).
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News