Kamis, 30 Oktober 2025

Bahas Cipta Kondisi Jelang Lebaran, Polres Sergai undang Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan

Administrator - Jumat, 24 Juni 2016 06:38 WIB
Bahas Cipta Kondisi Jelang Lebaran, Polres Sergai undang Pemerintah dan Pimpinan Perusahaan

Serdang Bedagai-Sumut24

Baca Juga:

Pihak Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat kordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Sergai, Pimpinan Perusahaan serta element buruh diaula Patriatama Polres Sergai, kamis (23/6). Rapat yang dipimpin Kapolres AKBP Eko Suprihanto ini membahas tentang akan dilakukan aksi para buruh ke Pemkab Sergai maupun ke pihak perusahaan.

Aksi yang akan dilakukan para buruh tersebut terkait perusahaan yang tidak membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) nya menjelang hari raya Idul Fitri 1437 H. Hadir dalam rakor tersebut Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto beserta jajarannya, Mewakili Pemkab Sergai dari Dinsosnakerkaop Sopiyan serta mewakili masing 2 elemen buruh dan perwakilan perusahaan berjumlah 40 orang.

Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tujuan diadakannya rapat ini untuk menyatukan persepsi antara pihak Pemerintah, Perusahaan maupun pihak Perkebunan dengan perwakilan para buruh dalam hal pemberian THR menjelang Idul Fitri.

Disamping itu, rapat ini juga untuk mengingatkan pihak perusahaan maupun perkebunan agar membayarkan THR nya tepat waktu, sehingga dapat tercipta kondisi Kamtibmas menjelang hari raya diwilayah hukum Polres Sergai.

“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada pihak Pemerintah maupun pihak perusahaan yang sudah mau datang dan duduk bersama dengan para buruh dalam hal mencari solusi terkait pemberian THR menjelang hari raya”kata Kapolres AKBP Eko Suprihanto.

Dikatakannya, rapat kordinasi ini digelar dikarenakan sebelumnya pihak polres Sergai mendapat informasi bahwa ada beberapa element buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Sergai maupun ke pihak perusahaan dan perkebunan terkait THR.

“Dalam hal ini, pihak Polres hanya memediasi saja. Sebab sebelumnya, ada beberapa elemen buruh yang akan melakukan aksi unjuk rasa terkait THR yang belum dibagikan pihak perusahaan kepada para buruh”ucap Kapolres.

Sementara itu, Sopiyan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Koperasi (Dinsosnakerkop) Sergai dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Sergai telah mengingatkan seluruh perusahaan yang terdaftar di wilayah Pemkab Sergai agar membayarkan THR nya paling lambat H-7. Hal ini sesuai dengan himbauan Pemerintah melalui Peratuaran Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 yang intinya 7 hari sebelum lebaran sudah dibagikan.

“Sesuai dengan Permennaker, perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya paling lambat H minus 7 sebelum hari raya, atau pada 28 Juni mendatang,” tutur Sopiyan.

Lebih lanjut disampaikannya, bahwa untuk diwilayah  Sergai terdapat 386 perusahaan dan 10 elemen buruh dengan masing masing nama. Dijelaskannya, bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, mendapat THR besarannya 1 kali gaji. Sementara bagi yang kurang dari 1 tahun, dihitung dengan rumusan 1 kali gaji dibagi 12, atau dikali masa kerja.

Sebelum diakhiri rakor  dilakukan sesi tanya jawab dialog antara perusahaan dan elemen buruh (Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
IECES FE Unimed 2025 : Prof Dr Syawal Gultom : Pendidikan Berperan Penting dalam Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
Kinerja Bank Sumut Tumbuh Positif, Aset Capai Rp38,78 Triliun per September 2025
Mengembalikan Semangat dan Menjaga Warisan Kota Medan,
Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025–2026, Nilai Total Capai Rp.136 Miliar
komentar
beritaTerbaru