Sabtu, 24 Oktober 2026

ALAM AKSI Minta Usut Kekurangan Volume 16 Paket Pekerjaan Dinas BMBK hingga Rp 4 Miliar

Administrator - Selasa, 22 Desember 2020 17:49 WIB
ALAM AKSI Minta Usut Kekurangan Volume 16 Paket Pekerjaan Dinas BMBK hingga Rp 4 Miliar

MEDAN I Sumut24.co “Mendesak Kejatisu agar jangan sampai “memetieskan” laporan kami tertanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor 91/Alamp Aksi/LP /B/VIII/2019 terkait dugaan korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis”

Baca Juga:

Demikian satu di antara beberapa tuntutan yang disuarakan massa pengunjuk rasa dari PB ALAM AKSI (Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi) di Kantor Kejatisu dan Kantor Gubsu, Selasa (22/12/2020).

Ketua Umum PB ALAM AKSI, Eka Armada Danu Saptala, SE membeberkan dugaan korupsi yang mereka laporkan sudah dimasukkan secara resmi sejak 2019 lalu. Namun hingga mereka turun aksi hari ini belum juga ada informasi perkembangannya.

Padahal menurut Eka, dugaan korupsi yang mereka laporkan di antaranya sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI wilayah Sumatera Utara.

“Sesuai dengan Hasil Laporan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47.C/LHP/XVIII.MDN/05/2018 tertanggal 21 Mei 2018 Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 4.736.688.839,75 atas 16 (enam belas) paket pekerjaan di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi ( BMBK ) Sumatera Utara semasa dipimpin oleh Sdr. Abdul Haris Lubis,” ungkap Eka didampingi sekretarisnya Faqih Al Muwahid, SH, Koordinator Lapangan Ismuddin Bancin serta jajaran peserta aksi lainnya kepada awak media.

Selain dugaan korupsi kekurangan volume pekerjaan itu, Eka juga menyebut dugaan KKN berupa pengondisian pemenang proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Muara Soma – Sp. Gambir di Kab. Mandailing Natal dengan nomor dan tanggal kontrak: 602/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/230/SP/2018/24 Juli 2018.

Penyedia jasa pada proyek ini juga terindikasi tak mengerjakan kegiatan sesuai bestek yang dianggarkan Rp 9.767.606.000 sesuai kontrak dengan masa kerja 150 hari kalender.

“Baru beberapa bulan setelah pengerjaan itu selesai, kondisi jalan sudah rusak,” pungkasnya.

“Kami juga berharap Gubernur Sumut mengevaluasi yang bersangkutan dari jabatan Kadis Perhubungan Sumut yang saat ini diemban,” harap Eka mengakhiri.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Hadiri Rakor Perdana Aswakada Sumut, Bangun Sinergi Kuat Demi Akselerasi Pembangunan Daerah
Dorong Kemandirian Masyarakat, PTPN IV Regional I Salurkan Rp 417,6 Juta Bantuan TJSL Triwulan III
PB Pendawa Indonesia dan PT Bank Sumut Teken MoU, Siap Dorong UMKM Binaan Naik Kelas
Dua Anak di Desa Percut Keluar dari Stunting, Jelita: Kader Harus Tetap Lakukan Pemantauan
Jabidi Ritonga: LKP PKB Sumut Siapkan Instruktur Orientasi Politik, Perkuat Kader Hadapi Pemilu 2029
Musda  ke IV Partai Golkar  Palas  Digelar 29 Oktober,Dihadiri Ketua DPD Golkar Sumut
komentar
beritaTerbaru