Palas, Sumut24.co
Setelah bersilaturahmi bersama simpatisan bupati padang lawas (Palas) Tengku ali Sutan Oloan (TSO), Razman Arif Nasution (RAN) bergerak menuju kantor DPRD KABUPATEN PALAS untuk menyampaikan aspirasi rakyat dan sekaligus Audiensi terkait proses hukum yang sedang ditangani RAN untuk membuka tabir yang sebenarnya, Jum’at 22/7/22
Dari pantauan awak media,masuk pada pokok dari audiensi,RAN menyampaikan Diduga adanya pemufakatan jahat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan masa jabatan Bupati ,Tengku ali Sutan Harahap (TSO), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Palas, Sumatera Utara (Sumut), Arpan Nasution dilaporkan ke Mapolda Sumut.
Laporan tersebut atas nama Donna Siregar dengan nomor: STPL/B/986/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Menurut Kuasa Hukum TSO, RAN mengatakan, Sekda Kabupaten Palas dilaporkan ke Polda Sumut akibat adanya dugaan pemufakatan jahat terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan atas jabatan Bupati TSO.
Arpan Nasution dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat dalam pemufakatan jahat,”ujar RAN ketika menghadiri audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas,
Dihadapan anggota DPRD, RAN menjelaskan dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh Sekda tersebut berawal ketika dia menerbitkan surat mohon petunjuk penyelenggara pemerintahan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Surat tersebut diterbitkan pada 28 Mei 2021 dengan nomor 180/2140/2021,”ungkap RAN di hadapan puluhan warga yang menghadiri agenda audiensi tim kuasa hukum TSO dengan DPRD tersebut.
Dalam surat itu, Sekda menyampaikan bahwa TSO dalam kondisi sakit dan dalam proses pengobatan sesuai dengan surat keterangan dokter.
“Anehnya, surat keterangan dokter tersebut ditulis dengan tangan, dan tanpa melampirkan surat medical check up dari dokter yang merawat TSO,”tuturnya.zal