MEDAN | SUMUT24.co
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago gerak cepat (gercep) menindak lanjuti pemberitaan tentang maraknya perjudian di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak yang beredar di Media Sosial (Medsos).
Pelaksanaan/penindakan dugaan adanya perjudian di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dilakukan pada, Senin (13/11/2023) pukul 12.00 Wib di Jln Balai Desa Pasar 12, Desa Marendal, Kecanatan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Utara langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Ipda Jikri Sinurat.
Turut hadir mendampingi, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat, Panit Reskrim, Ipda M. Yusuf Dabutar san Team Tekab Unit Reskrim Polse Patumbak.
Kompol Faidir kepada awak media mengatakan bahwa, penindakan yang dilakukan sebagai tindak lanjut pemberitaan di media sosial (medsos) tentang adanya beberapa lokasi yang di buat sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan.
“Guna menyikapi itu, saya memerintahkan Team Unit Reskrim Polsek Patumbak yang di pimpin, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat bersama Panit Reskrim Ipda M. Yusuf Dabutar dan membawa 2 ( dua ) Team Penyelidik untuk melakukan penyelidikan serta penindakan di lokasi yang di maksud,” ujar Kompol Faidir.
Dalam pelaksanaan penindakan, lokasi yng menjadi target adalah di Jln. Bunga Tanjung Pasarv1w, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak ada sebuah bangunan bekas doorsmer yang sudah lama tidak di gunakan lagi dan di Jln. Mahoni XII Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak di sebuah warung kopi milik Kecap Sinurat.
“Dari dua lokasi tersebut telah di lakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung namum tidak ada di temukan permainan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya. Dan dari beberapa warga yang di jumpai di seputaran lokasi mengatakan bahwa info tersebut Hoax. Karena tidak ada di dengar tentang judi ketangkasan mesin tembak ikan,” ungkap dijelaskan Kompol Faidir Chaniago.(W05/W02)