Presiden Prabowo Paparkan Strategi Transformasi Bangsa Menuju Indonesia Maju
Sentul Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah besar pembangunan nasional melalui strategi transformasi bangsa yang bertujuan mewujudk
News
Baca Juga:
Medan - Wakil Ketua Korbid Politik DPD Partai GOLKAR Sumut, Riza Fakhrumi Tahir, mengingatkan semua pihak tidak mengintervensi soliditas Musda XI Partai GOLKAR Sumut.
"Siapapun jangan intervensi soliditas kader Partai GOLKAR bermusda. Sepekan terakhir kami telah membangun kebersamaan dan soliditas untuk menyukseskan Musda XI Partai GOLKAR Sumut. Saya harapkan semua pihak agar menghormati soliditas yang telah kami bangun," kata Riza kepada wartawan.
Musda XI Partai GOLKAR Sumut dilaksanakan di Medan pada 31 Januari s/d 2 Februari 2026. Musda ini, selain diikuti Pengurus DPP Partai GOLKAR, DPD Partai GOLKAR Sumut dan 33 DPD Partai GOLKAR kabupaten dan kota, juga dihadiri utusan Dewan Pertimbangan, Ormas Pendiri dan Didirikan serta organisasi sayap Partai GOLKAR.
Mengutip sumber-sumber di internal Partai GOLKAR Sumut, hingga tadi malam, hanya satu bakal calon ketua yang memenuhi syarat, yakni Andar Amin Harahap. Anggota DPR RI ini mengantongi 33 suara dari 39 suara yang diperebutkan. "Saya dapat informasi, hanya Andar yang memenuhi syarat sebagai calon Ketua GOLKAR Sumut. Jika informasi ini benar, maka sangat besar peluang Andar terpilih sebagai ketua secara aklamasi," ujarnya.
Riza mengimbau agar kader-kader GOLKAR di Sumut tidak mau diprovokasi untuk bertindak di luar kewenangan dan pemahamannya, apalagi jika provokasi dari pihak luar GOLKAR. "Tidak tertutup kemungkinan pihak luar ingin menggangu Musda XI. Kalau kami di internal sudah solid. Modusnya bisa beragam. Bahkan, ada pula yang mau menggugat ke Mahkamah Partai GOLKAR. Ini indikasi tidak bagus," ujarnya.
Dia juga mengungkap menerima pesan WA dari seorang teman, ada pihak yang akan menggugat ke Mahkamah Partai GOLKAR (MPG) jika hasil verifikasi dokumen pencalonan diumumkan ke publik karena hal itu dinilai melanggar Juklak No. 02/2025 tentang Pelaksanaan Musda Partai GOLKAR. Politisi senior ini memersilahkan jika ada yang ingin menggugat ke MPG, karena hal itu hak konstitusional setiap kader.
Riza menjelaskan, pencalonan seseorang menjadi ketua, diproses di steering committee (SC) Musda. Setiap dokumen pencalonan diverifikasi oleh SC. Selesai verifikasi, maka hasilnya diumumkan. Pengumuman hasil verifikasi merupakan bagian dari proses pencalonan. Juklak No. 02/2025 menginstruksikan SC untuk mengumumkan hasil verifikasi. "Jadi, kalau SC mengumumkan hasil verifikasi, sudah sesuai Juklak. Tidak ada yang dilanggar. Kalau tidak diumumkan justru melanggar Juklak," katanya.
Ketua KOSGORO 1957 Sumut 2021-2026 ini mengimbau agar pihak-pihak yang ingin mengganggu Musda dan hasil-hasilnya untuk mengurungkan niatnya. "Jangan ada pihak-pihak yang memaksakan kader memersoalkan Musda dan hasil-hasilnya. Pasti gagal. Saya berada di depan menghadapi para pengganggu GOLKAR," kata Riza.
Sentul Presiden Prabowo Subianto memaparkan arah besar pembangunan nasional melalui strategi transformasi bangsa yang bertujuan mewujudk
News
Medan Wali Kota Medan, Rico Waas, bersama Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pe
News
Medan H. Indra Utama merayakan milad ke77 dengan suasana religius dan hangat di Masjid Agung Medan, Senin (2/2/2026). Syukuran digelar
Info
Menjaga Marwah Jurnalistik di Tengah Arus Zaman Cerita Perjalanan 14 Tahun Harian Sumut24 Semakin Berkelas
kota
Awali 2026 Pertamina EP Pangkalan Susu Field Lakukan Pengeboran Sumur Baru
kota
JNE Resmi Jadi Official Logistics Partner Konser Bryan Adams di Jakarta
kota
Mencoba Melawan Petugas 2 Residivist Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Medan Area
kota
Herdensi Investigasi Laporan Warga Deli Serdang Niat Berobat UHC Dipatok RP.600 Ribu
kota
Polda Sumut Gelar Apel Operasi Keselamatan Toba 2026, Tekankan Lalu Lintas Aman dan Humanis
kota
Sergai sumut24.co Gerak cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai kembali membuahkan hasil. Tak sampai 1x
Hukum