Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan sedang menggodok Ranperda, tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga. Mengingat, isu pengelolaan air limbah rumah tangga secara umum di Kota Medan belum menjadi fokus utama Pemko Medan.
Baca Juga:
Padahal, seiring berjalannya waktu, isu pengelolaan air limbah rumah tangga akan menjadi permasalahan besar, bila tidak segera ditanggulangi.
Air limbah di Kota Medan yang dihasilkan oleh rumah tangga berupa limbah cair seperti tinja, sisa cucian deterjen, cuci piring dan mandi dibuang masyarakat langsung ke drainase yang mengalir langsung ke sungai. Hal ini akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.
Di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/02) dalam acara penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga.
Anggota DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen mewakili pengusul atas Ranperda pengelolaan limbah rumah tangga mengungkapkan, Kota Medan sebagai kota metropolitan harus ada konsep manajemen pengelolaan air limbah rumah tangga di dalam rancangan Perda yang meliputi perencanaan, kordinasi, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi.
“Perda tentang pengelolaan air limbah rumah tangga merupakan satu simpul dari sekian banyak simpul yang berfungsi yang mengikat berbagai aspek dalam komunitas kota. Baik dari aspek kesehatan, ekologi, estetika, ekonomi, sosial dan lainnya,” paparnya.
Wong Cun Sen menambahkan tujuan dari pengelolaan air limbah rumah tangga adalah untuk mengurangi dan menghilangkan pengaruh buruk air limbah rumah tangga bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup melalui pengolahan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah rumah tangga untuk kepentingan hidup manusia dan lingkungan.
“Secara manjerial, akan sulit apabila pengembangan satu sistem pengelolaan air limbah rumah tangga skala kota tanpa ada regulasi yang mengatur dan mengikat berbahai pihak di Kota Medan pada pelaksanaannya nanti,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan keberadaan Perda pengelolaan limbah rumah tangga akan sangat penting di Kota Medan. Soalnya, itu akan menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk mengutip retribusi pengelolaan limbah keluarga.
“Tentunya, retribusi itu akan dikutip bila sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang ada di Kota Medan sudah selesai dikerjakan,” paparnya. (BS)
Rakernas II Paboras Indonesia Hasilkan 14 Kesepahaman, Perkuat Soliditas Marga Siburian
kota
JAKARTA Muzakir Manaf melakukan pertemuan dengan Duta Besar Uni Emirat Arab (UEA) untuk Indonesia, Abdulla Salem Obaid Salem Al Dhaheri,
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana khidmat dan penuh semangat mewarnai acara pelantikan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Institut Agama Islam Darul
News
Patroli Gabungan 3 Pilar Polsek Medan Area Tekan Gangguan Kamtibmas
kota
Investor Tiongkok dan Koperasi Jasa Keluarga Pers Bahas Pengadaan Mesin Pengering Gabah
kota
Bos Ponsel Pancur Batu pelaku penganiaya Temui Babak Baru, Leo Sembiring Masih DPO, Putra Persadaan Sudah P21 di Kajari
kota
dr H Asri Ludin Tambunan Sampaikan Persoalan Tanah Hingga Infrastruktur ke Pusat
kota
Keren Abis! SMPN 1 Panyabungan Sapu Bersih 4 Trofi di FLS2N 2026 Madina
kota
AKBP Yon Edi Winara Tegas Soal Sengketa Lahan di Paluta, Minta Penyelesaian Terukur dan Sesuai Hukum
kota
Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara pelepasan dan perpisahan bagi Harli Siregar yang akan mengemban tugas baru di Kejaksa
News