Tokoh Masyarakat Madina H. Syahrir Nasution Dukung PWI Sumut Adukan Hotman Paris: Jangan Rendahkan Martabat Wartawan
Tokoh Masyarakat Madina H. Syahrir Nasution Dukung PWI Sumut Adukan Hotman Paris Jangan Rendahkan Martabat Wartawan
kota
MEDAN|SUMUT24 DPRD Kota Medan sedang menggodok Ranperda, tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga. Mengingat, isu pengelolaan air limbah rumah tangga secara umum di Kota Medan belum menjadi fokus utama Pemko Medan.
Baca Juga:
Padahal, seiring berjalannya waktu, isu pengelolaan air limbah rumah tangga akan menjadi permasalahan besar, bila tidak segera ditanggulangi.
Air limbah di Kota Medan yang dihasilkan oleh rumah tangga berupa limbah cair seperti tinja, sisa cucian deterjen, cuci piring dan mandi dibuang masyarakat langsung ke drainase yang mengalir langsung ke sungai. Hal ini akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan.
Di dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (9/02) dalam acara penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Limbah Rumah Tangga.
Anggota DPRD Kota Medan, Wong Cun Sen mewakili pengusul atas Ranperda pengelolaan limbah rumah tangga mengungkapkan, Kota Medan sebagai kota metropolitan harus ada konsep manajemen pengelolaan air limbah rumah tangga di dalam rancangan Perda yang meliputi perencanaan, kordinasi, penyelenggaraan, pembiayaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi.
“Perda tentang pengelolaan air limbah rumah tangga merupakan satu simpul dari sekian banyak simpul yang berfungsi yang mengikat berbagai aspek dalam komunitas kota. Baik dari aspek kesehatan, ekologi, estetika, ekonomi, sosial dan lainnya,” paparnya.
Wong Cun Sen menambahkan tujuan dari pengelolaan air limbah rumah tangga adalah untuk mengurangi dan menghilangkan pengaruh buruk air limbah rumah tangga bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Selain itu, untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup melalui pengolahan, pembuangan dan pemanfaatan air limbah rumah tangga untuk kepentingan hidup manusia dan lingkungan.
“Secara manjerial, akan sulit apabila pengembangan satu sistem pengelolaan air limbah rumah tangga skala kota tanpa ada regulasi yang mengatur dan mengikat berbahai pihak di Kota Medan pada pelaksanaannya nanti,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung mengungkapkan keberadaan Perda pengelolaan limbah rumah tangga akan sangat penting di Kota Medan. Soalnya, itu akan menjadi payung hukum bagi Pemko Medan untuk mengutip retribusi pengelolaan limbah keluarga.
“Tentunya, retribusi itu akan dikutip bila sistem pengelolaan limbah rumah tangga yang ada di Kota Medan sudah selesai dikerjakan,” paparnya. (BS)
Tokoh Masyarakat Madina H. Syahrir Nasution Dukung PWI Sumut Adukan Hotman Paris Jangan Rendahkan Martabat Wartawan
kota
Dorong Geliat Ekonomi Lokal, BRI BO Sibuhuan Kunjungi Calon Agen Brilink Baru
kota
Layanan Kesehatan Masyarakat Nias Utara Semakin Baik,Pemprov Sumut Terus Dorong Optimalisasi Sejak 2019
kota
Mendukung Program BSPS, BRI BO Sibuhuan Berikan Fasilitas Layanan ke Masyarakat Penerima Bantuan
kota
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
kota
Dukung Program TJSL,BRI BO Sibuhuan Lakukan Survei Kecalon Penerima Bantuan
kota
Kisah Chaidir Saleh, Beri "Sentuhan" Manisnya Melon Premium untuk Petani Milenial
kota
Ledakan Terjadi di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Alami Rusak
kota
Dianggap Rendahkan Profesi WartawanPWI Sumut Laporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda
kota
Diduga Bayi Alami Patah Tulang Saat Persalinan di Puskesmas Binanga, Keluarga Kecewa, Aktivis Desak Investigasi
kota