Bersepeda Menyusuri Desa, Bupati Sergai Temukan Potensi Pertanian Anggur hingga Melon
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersepeda menyusuri ka
News
Baca Juga:
Medan, - Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman Marasakti Lubis mengingatkan Perusahaan khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Kasman saat ditanya wartawan terkait persoalan tenaga kerja di Kota Medan.
"Terkait THR kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya tepat waktu serta sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah, " katanya kepada wartawan di Medan, Senin (03/03/2025).
Disampaikan Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum hari raya.
"Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya, " jelasnya.
Politisi PKS Kota Medan ini menyampaikan, sesuai ketentuan THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan, untuk itu diharapkan perusahaan bisa membayar lebih awal.
"Dengan pembayaran THR lebih awal diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran, " katanya.
Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
"Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD. Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini, " katanya.
Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum menetapkan jadwal pencairan THR secara resmi. Namun, mengacu pada ketentuan tahun 2024 lalu, perusahaan swasta wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Rel)
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersepeda menyusuri ka
News
Sergai sumut24.co Masa kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) periode 20222025 di bawah kep
News
Sergai sumut24.co Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorati
News
Sergai sumut24.co Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan jajaran Polres Serdang Bedagai. Melalui Polsek Teluk
News
Efisiensi Skala Prioritas penggunaan anggaran Apbd Kota Banjar Patroman dan kolaborasi diaspora, strategi banjar dorong pembangunan berkelan
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat karena diduga terlibat dalam praktik peny
News
sumut24.co TANJUNG MORAWA, PT PLN (Persero) melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubuk Pakam kembali menunjukkan komitmennya da
News
sumut24.co ASAHAN, Sebanyak 247 jemaah calon haji Kabupaten Asahan mengikuti kegiatan pemeriksaan kebugaran jasmani tahun 2026 M / 1447 H y
News
sumut24.co ASAHAN, Musabaqah Tilawatil Quran dan Tilawah AlQuran (MTQN) ke57 Tingkat Kabupaten Asahan resmi ditutup pada Senin, 20 April
News
HUT KE 113 KABUPATEN SOLOK GELAR FESTIVAL KULINER DAN PAWAI BUDAYA.
News