Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Baca Juga:
- APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis
- Refleksi Kemerdekaan RI, H.Kasman Lubis Ingatkan Soal Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Lapangan Pekerjaan di Medan
- DPRD Medan Himbau PJ Sekda Kota Medan yang Baru Dilantik Harus Tegas Menjalankan Tugas
DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, Senin (10/2/2025).
Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, dan segenap pimpinan perangkat daerah itu, fraksi-fraksi menyambut baik pengajuan Ranperda itu. Salah satunya adalah Fraksi Golkar DPRD Kota Medan. Melalui juru bicaranya Elbarino Shah, Fraksi Golkar menilai menilai pencabutan itu guna terciptanya Perda yang memenuhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan terkait, sekaligus memenuhi dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan adanya pencabutan atau revisi terhadap peraturan yang dianggap tidak relevan atau bertentangan dengan tuntutan dan dinamika pembangunan secara nasional.
"Ranperda Kota Medan terkait ini nantinya dapat dilaksanakan melalui mekanisme Pansus ataupun Bapemperda DPRD Kota Medan," kata Elbarino.
Fraksi Partai Golkar juga menilai sangat penting ada landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 tersebut. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, ungkapnya, diharapkan akan terbentuk sebuah regulasi yang dapat bermanfaat bagi semua pihak khususnya masyarakat Kota Medan.
Sementara itu, Fraksi Nasdem melalui juru bicara M Afri Rizki Lubis berharap agar pencabutan Perda Kota Medan No.2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 ini, dapat menjadi acuan dalam penyesuaian kebijakan Pemko Medan dengan kebijakan pembangunan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan kebijakan pembangunan nasional.
Apresiasi dan harapan juga disampaikan Fraksi Gerindra. Melalui juru bicara Dame Duma Sari Hutagalung, Fraksi ini berharap agar Pemko Medan menetapkan peruntukan ruang dalam kota untuk fungsi lindung (ruang terbuka hijau) dan peruntukan ruang kota bagi fungsi budaya seperti pusat bisnis dan hiburan, pusat pelayanan masyarakat seperti sekolah, rumah sakit dan sebagainya.
"Intinya Perda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan ini tetap juga harus memprioritaskan untuk penambahan pendataan asli Kota Medan," ujar Dame Duma Sari.
Di samping itu, kata Dame, Fraksi Gerindra juga berharap degan dicabutnya Perda No.2 Tahun 2025 ini, tidak menghambat komitmen Pemko Medan untuk memenuhi 20% ruang terbuka hijau publik. Diharapkan, Peraturan Wali Kota nantinya memberikan kemudahan dan mempercepat perkembangan ruang terbuka hijau.
"Fraksi Gerindra juga mengapresiasi Pemko Medan atas direvitalisasinya Lapangan Merdeka karena telah mengembalikan fungsinya sebagai cagar budaya, ruang publik dan ruang terbuka hijau. Kita berharap revitalisasi yang dilakukan harus segera diselesaikan sebagaimana yang telah diprogramkan," harapnya. (Rel)
Bekuk Bandar Narkoba, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang sita 21 Paket Sabu dan 46 Paket Ganja,
kota
Meneladani Rasulullah dalam Gerakan Ekonomi Syariah
kota
sumut24.co TAKENGON , Menjelang peringatan Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) m
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., melakukan peninjauan langsung terhadap tiga lokasi pembangunan infra
News
Bupati Solok Lantik Masheri Yanda Boy sebagai Pejabat Sekretaris Daerah
kota
Sertijab Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Solok dari Jefrizal, S.Pt., M.T. kepada Masheri Yanda Boy, S.H.
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia, yang merupakan pemasok sekaligus penge
Hukum
Jejak Internasional Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes MedanWNA Terseret Jaringan Peredaran Narkoba di Indonesia
kota
Dede Irwanda, Tokoh Muda Potensial di Panggung Politik Medan Marelan
kota
Dua Hektare Terbakar! Babinsa Koramil 021209/Sosa dan Warga Berjibaku Lawan Karhutla di PT SRL Palas
kota