
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
kotaBaca Juga:Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dilakukan sesuai dengan ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikannya saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Adapun Pilkada ulang dilaksanakan karena berbagai faktor, di antaranya kemenangan kotak kosong, adanya situasi gangguan keamanan, pelanggaran administrasi, hingga faktor geografi dan bencana alam seperti banjir. Kemendagri hingga saat ini terus melakukan pemantauan data dari KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada ulang.
"Kita akan juga sinkronisasi dengan data dari Bawaslu dan juga KPU. Berkait dengan substansi pelaksanaan pemilihan ini tentunya kita sama-sama menunggu hasil dari pentahapan yang dilakukan oleh KPU," katanya.
Berkaitan dengan ketersediaan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang, Kemendagri mengedepankan mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam penganggaran Pilkada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja (APBN). Kemendagri juga mempertimbangkan persetujuan bersama antara badan eksekutif dan legislatif daerah.
"Ada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Pada prinsipnya bahwa ada mekanisme APBD yang ada di daerah apabila dari sumber APBD kabupaten atau kota tidak memungkinkan untuk membiayai Pilkada," ujarnya.
Dia menegaskan pula, pemerintah tengah mencari solusi agar semua daerah tetap bisa menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk mendukung proses tersebut, telah dibentuk Desk Pilkada di 29 provinsi dan kabupaten/kota yang memantau tahapan dan kejadian secara real-time selama 24 jam.
"Berkait dengan pemilihan ulang untuk gubernur dan wakil gubernur, untuk di Kementerian Dalam Negeri beserta 29 provinsi dan kabupaten sudah terbentuk Desk Pilkada di 29 kabupaten dan kota, sehingga semua pelaksanaan tahapan maupun kejadian-kejadian temporer yang terjadi di sejumlah daerah itu tercatat 24 jam online," ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, pemerintah menyetujui penyelenggaraan pemungutan suara ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. KPU awalnya mengusulkan dua opsi tanggal untuk pelaksanaan, yaitu 27 Agustus atau 24 September 2025. Dalam RDP, para peserta sepakat memilih 27 Agustus dengan pertimbangan efektivitas waktu. Rel
KPK Diminta Periksa Tim Transisi Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Kadis PUPR Sumut
kotaAdv. H. Matjon Sinaga Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KAI Sumut 2025&ndash2030
kotaMedan sumut24.co Keluarga Besar Pendiri/Pembina Utama Komunitas Sedekah Jumat Sang Pejuang Dhuafa (KSJ), H. Ikhwan Lubis SH.MH bersama Pe
NewsDukungan Golkar Nias Barat untuk Musa Rajekshah "Diganti" Ketua DPD Secara Pribadi, Pengurus Protes Keras!
NewsJAKARTA PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI kembali menghadirkan program promosi menarik bagi nasabah pengguna Kartu Debit BN
NewsKH Drs H Kaya Hasibuan Resmi Jabat Ketua MUI Deli Serdang (PAW)
kotaPolda Sumut Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Lewat Ops Patuh Toba 2025
kotaKompol Dedi Kurniawan Bantah Kriminalisasi Penangkapan Narkoba dan Tempuh Jalur Hukum
kotaPT Pabaso Indah Logistik Siap Jadi Mitra Logistik Andal Anda, Kata Direktur H Sobirin Harahap SE
kotaDr. H. Mukmin Saipul Daulay, S.Pd., M.Si Terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni MAN 1 Padangsidimpuan Periode 20252030
Kota