sumut24.co - Medan
Baca Juga:
Terkait terjadinya bencana alam banjir, longsor dan angin kencang pada hari ini yang juga bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada Serentak yaitu di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara, Ketua
KPU Sumut dalam konferensi persnya di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, jalan Perintis Kemerdekaan No. 35 , Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, disampaikan akan mengadakan rapat koordinasi dengan paslon Gubernur 01 dan 02 terkait pemungutan suara yang diadakan hari ini 27 September 2024.
Selanjutnya, terdapat 110 TPS akan dilakukan pemungutan suara ulang susulan di seluruh wilayah Sumatera Utara Utara dan 6 pemungutan suara lanjutan. Proses tersebut seluruhnya akan dilaksanakan akan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara hari ini.
TPS itu tersebar di wilayah Kota Medan sebanyak 56 TPS, Deli Serdang 30 TPS, Binjai 20 TPS, Asahan 2 TPS dan Nias 2 TPS.
Informasi tambahan adalah ada sejumlah kotak suara dan kertas suara rusak dilakukan oknum di wilayah Pulau Nias yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya pelakunya. (rel)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News