Sabtu, 24 Oktober 2026

Komisioner KPU  Gogot Cahyo Baskoro : Ingat,  21 hari Terakhir Masa Kampanye,  Media Bisa Mendapatkan Iklan dari Peserta Pemilu

Administrator - Selasa, 10 Oktober 2023 09:11 WIB
Komisioner KPU  Gogot Cahyo Baskoro : Ingat,  21 hari Terakhir Masa Kampanye,  Media Bisa Mendapatkan Iklan dari Peserta Pemilu

 

Baca Juga:

Komisioner KPU  Gogot Cahyo BaskSurabaya | Sumut24.co

Hal ini dikatakan Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro dalam Diskusi Panel Peliputan Pemilu 2024 yang digelar Polda Jatim bersama PWI Jatim di Surabaya, Selasa 10 Oktober 2023.

“Berbeda dengan pemilu 2019, di masa kampanye 21 hari terakhir, tepatnya 21 Januari sampai 10 Februari, media diperbolehkan mendapatkan iklan dari peserta pemilu,” kata Gogot.

Peserta pemilu itu bisa caleg, calon DPD, partai politik, maupun capres dan cawapres.

“Ini kabar gembira bagi media karena di pemilu 2019 dulu tidak ada. Sebab, 2019 iklan hanya dari KPU,” ungkap Gogot.

Tentu saja, sambung dia, ada aturan detail yang telah disiapkan KPU batasan sampai sejauh mana media bisa menerima iklan dari peserta pemilu.

Gogot berharap, media bisa memberitakan pemilu dengan berimbang.

“Semua peserta mendapatkan perlakukan dan pemberitaan setara dan sama,” harap komisioner yang berlatar wartawan itu.

Dia mengaku, masa kampanye pemilu yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 menjadi salah satu tahapan yang cukup rawan konflik.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gempur Peredaran Narkoba, Polres Paluta Amankan 21 Orang dan Sita 49,25 Gram Sabu
Wabup Basri Harahap Dukung Langkah Tegas Polres Paluta, 299 Jiwa Disebut Berhasil Diselamatkan
Ketuk Pintu Warga Kurang Mampu, Kasat Reskrim Polres Palas Hadir Membawa Berkah
Hujan Deras Tak Jadi Penghalang, Serigala Sakti Polres Palas Buru Celah Kejahatan Malam
Bidik Status Jalan Nasional, Putra Mahkota Bawa Usulan Ruas Gunung Tua–Sibuhuan–Batas Riau ke Kementerian PU
Asmum bersama Polres Siantar dan Forkopimda Zoom Meeting Kunker Kapolri di wilayah hukum Polda dan Deklarasi Serentak Menolak Narkoba
komentar
beritaTerbaru