Poldasu Panggil Pengusaha Galian C di Galang

MEDAN | SUMUT24
Penyidik Subdit IV/Ditreskrimsus Poldasu akan memanggil pihak PT LMA selaku pemilik usaha galian C diduga ilegal di Dusun IV Desa Kelapa I Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

“Keterangan dari 11 orang yang kita amankan pemilik usaha PT LMA. Senin (22/2) akan kita panggil ke Poldasu,” kata Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Robin Simatupang saat di konfirmasi, Minggu (21/2)

Dijelaskan, saat ini pihaknya sudah memeriksa 11 orang yang terdiri dari seorang koordinator lapangan (korlap), 5 sopir truk dan 5 operator eskavator sebagai saksi. Sedangkan barang bukti berupa 5 unit eskavator dan 5 unit truk kini sudah berada di Mapoldasu.

Robin menambahkan, saat ini pihaknya belum menemukan adanya lokasi galian C ilegal lainnya di wilayah tersebut. Meski demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan penyeldikan terkait kasus ini.

Informasi beredar, dari lokasi itu, setiap harinya mampu menghasilkan galian tanah merah sebanyak 200 truk. Kabarnya, tanah-tanah itu digunakan untuk proyek pembangunan jalan tol Medan-Tebingtinggi.

Pantauan wartawan dari lokasi, kini sudah tidak ada lagi aktivitas penggalian tanah di Dusun IV Desa Kelapa I itu. Seng pembatas dan garis polisi juga sudah tidak terpasang lagi.

Sebelumnya, Jumat (19/2) lalu, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimum Poldasu menggerebek praktik pertambangan tanah merah diduga ilegal di wilayah tersebut. Polisi mengungkap galian c ilegal ini berdasarkan informasi warga. (SL)