Penyelenggara Negara agar Responsif, Komitmen dan Konsisten

MEDAN | SUMUT24
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Ir H Tengku Erry Nuradi MSi membuka Pemantapan Keseragaman Aparat Kecamatan di Provinsi Sumatera Utara dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pemerintah, Senin (30/5) di Hotel Garuda Plaza Medan yang diwakili Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH.

Acara yang berlansung mulai tanggal 29 Mei 2016 hingga 1 Juni 2016 mendatang dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri yang diwakili Kasubdit Kecamatan Zainal Arifin, Kepala Biro Pemerintahan Umum Setdaprovsu Nouval Mahyar, pejabat eselon III dan IV biro pemerintah umum Setdaprovsu.

Para peserta yang terdiri dari kepala bagian pemerintahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara yang berjumlah 33 orang dan para camat kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 300 orang.

Gubernur Sumatera Utara Ir H T Erry Nuradi MSi mengimbau kepada para penyelenggara agar responsif, memiliki komitmen dan konsisten dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.

“Para penyelenggara pemerintahan harus responsif, memiliki komitmen dan konsisten dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para camat,” ujar Gubsu dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan Setdaprovsu Hasiholan Silaen SH.

Karena salah satu masalah pokok yang belum terselesaikan adalah masalah pelayanan publik. Hal itu lanjutnya bisa dipahamai karena kebutuhan pelayanan berjalan seiring dengan dinamika masyarakat yang cepat berubah. Disamping itu saat ini beban/bobot pelayanan sudah berada di daerah karena sistem desentralisasi pemerintahan yang dijalankan.

Disamping itu undang-undang baru khususnya tentang tugas camat sebagai kepala kecamatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah.
Dalam konteks atributif (Tugas Pokok) dari 9 tugas Camat, lima diantaranya merupakan tugas koordinasi fungsional dan teknis operasional dengan unit-unit kerja lainnya yang berada di kecamatan baik instansi vertikal, dinas-dinas daerah, kepala desa/lurah maupun lembaga pemerintah non departemen.

Sedangkan selebihnya melakukan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap desa/kelurahan sebagaimana dalam konteks tugas atributif tersebut, Camat diberi tugas baru sebagaimana diatur pada pasal 225 yakni melaksanakan urusan pemerintahan umum, yang pada hakekatnya adalah kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Selain tugas atributif camat juga melaksanakan tugas delegatif (pelimpahan) dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Karena kompleksitas tugas camat, lanjut Gubsu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintahan daerah pasal 224 ayat (2) menegaskan bahwa bupati/walikota wajib mengangkat Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dapat membatalkan pengangkatan camat yang tidak memenuhi persyaratan kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan tentang pengisian jabatan camat dimaksud untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan kecamatan guna mendukung keberhasilan roda pemerintahan kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.

Gubsu pada kesempatan itu juga mengharapkan acara yang dilaksanakan hari ini merupakan sarana mensosialisasikan perkembangan administrasi pemerintahan, pembangunan maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas camat dalam menjalankan tugas atributif dan delegatif serta berbagai kebijakan pemerintah lainnya.
“Tujuannya adalah terwujudnya aparatur yang kapabel dan profesional guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel,” ujar Gubsu.

Terkait tugas Camat tersebut, Hasiholan Silaen yang mewakili Gubsu menghimbau kepada para camat untuk memperhatikan berbagai permasalahan-permasalahan yang terjadi seperti penanganan KTP yang saat ini masih ditemukan kesulitan dalam pengurusan KTP, penanganan masalah pertanahan, batas wilayah, pemekaran desa atau kecamatan dan juga masalah dana Desa.

“Kepada para Camat diimbau agar melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan agar permasalahan diatas dapat terselesaikan,” sebut Hasiholan.(W03)