Serdang Bedagai-Sumut24
Pihak Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan Sugito alias Gito (37) warga Dusun III Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban yang diketahui sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Sei Bamban , rabu (2/3) sekira pukul 17.30 wib.
Penangkapan Gito berawal dari pengakuan Andriko Wibowo alias Riko (21) warga yang sama saat diamankan pihak kepolisian terlebih dahulu dijalan Sei Bamban, dan atas pengakuan Riko pihak Satnarkoba melakukan pengembangan dan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Gito dirumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sat itu yakni dari tangan tersangka Riko berupa 1 helai plastik transparan berisikan sabu sabu seberat 0,2 gram, 1 unit hp BB hitam biru, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3078 NAD. Sedangkan dari tangan tersangka Gito diamankan berupa 1 plastik transparan yang diduga sabu seberat 3,2 gram, 1 unit timbangan elektronik, dan 1 buah gunting kecil.
Menurut informasi yang berkembang dilapangan menyebutkan, bahwa tersangka Gito diketahui mendapatkan barang haram tersebut diduga dari AR yang merupakan aparat kepolisian berpangkat Bripka yang bertugas di Mapolsek Firdaus.
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Henri Y Sihotang mengatakan bahwa penangkap terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi dari warga yang mengatakan didaerah itu sering dilakukan transaksi jual beli narkoba. “Atas informasi itu pihak Satnarkoba melakukan pengembangan dan saat itu juga berhasil mengamankan tersangka. Keduanya diamankan ditempat yang berbeda, Riko kita tangkap dijalan sedangkan Gito dirumahnya” ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sergai berikut barang buktinya untuk proses lebih lanjut. Dan terkait adanya keterlibatan oknum pihak kepolisian dalam kasus ini, Kasat Narkoba mengaku belum bisa ditentukan dan masih pendalaman.
“Untuk keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih kita dalami” ucapnya.(BDI)