Pengadaan Soal Ujian Midsemester dan Finalisasi Diduga Jadi Ajang Korupsi di Disdik Deliserdang

Deliserdang|SUMUT24.co
Warning bagi Bupati Deliserdang, untuk segera bertindak tegas sebelum cita-cita memanjuukan dunia pendidikan kandas. Sebab sidikat mafia pendidikan di Dinas Pendidikan Deliserdang, sudah memasuki tahap yang memprihatinkan. Soal pengadaan soal ujian mid semester dan finalisasi Sekolah Dasar (SD) serta pengangkatan Kepala sekolah, dijadikan ‘ladang’ oknum pengambil kebijakan di Disdik Deliserdang un tuk memperkaya diri sendiri.

Untuk pengadaan bahan ujian midsemester dan finalisasi, masing-masing diselenggarakan per triwulan. Dari empat kali (midsemester 2 kali dan dinalisasi 2 kali), disinyalir oknum pengambil kebijakan di Disdik Deliserdang dan pihak ketiga mengeruk dana sebesar Rp2,1 M.

Managemen Berbasis Sekolah (MBS) saat ini sama sekali tidak berfungsi, setelah muncul kebijakan bahwa bahan ujian melalui Siplah (sistem Informasi Pengadaan sekolah). Dimana sistem ini membuka peluang untuk masuknya pihak ke-3 (tiga), tentunya melalui tender.

Sesuai peraturan Kementerian, bahan ujian dibuat oleh guru di sekolah atau melalui kegiatan KKG (Kelompok Kerja Guru) yang berada digugus dalam kecamatan.

Apabila KKG tidak mampu membuat bahan atau soal ujian, maka sekolah tersebut membuat surat pernyataan tidak mampu di atas materai.

Namun sampai saat ini belum ada ditemukan, adanya surat pernyataan ketidakmampuan pihak sekolah untuk pengadaan bahan ujian bagi muridnya. Tetapi langsung saja muncul pihak ketiga, mengambil alih pengadaan bahan ujian.

Kondisi ini dimanfaatkan oknum pengambil kebijakan Dinas Pendidikan Deliserdang bekerjasama dengan pihak ketiga, untuk pengadaan soal ujian dengan mengutip dana Rp17.500\siswa.

Sementara sebelumnya saat MBS dan KKG yang menangani pengadaan bahan soal ujian, siswa dikutip Rp15.000.

Maka dengan ini oknum pengambil kebijkan di Disdik Deliserdang dan pihak ketiga memperoleh selisih harga Rp2.500\siswa.

Dari data yang ada jumlah sekolah SD di Deliserdang sekitar 850 unit dengan rata-rata jumlah murid 200 s/d 250. Maka 250 murid x 850 unit jumlahnya 212.500 murid. jika dihitung 212.500 x Rp2.500 jumlahnya Rp531.250.000 x 4 (2 midsemester dan 2 finalisasi) maka jumlahnya mencapai Rp2,125 M.

Kondisi Dinas Pendidikan Deliserdang, semakin parah soal pengangkatan calon Kepala Sekaolah yang tanpa verifikasi pengawas. Fungsi pengawas sekolah, dikesampingkan.

Padahal sesuai Permendikbud Dikti dan riset No.40 Tahun 2022: Setiap calom Kepala Sekolah, kompetensinya harus diverifikasi oleh pengawas.

Namun dalam praktiknya di lapangan, proses ini dikesampingkan pihak Disdik Deliserdang dengan memunculkan sistem lelang. Kondisi ini tentunya sangat rentan terjadi kolusi, korupsi dan nepotisme, sebab tidak ada pengawasan sama sekali.

Pihak pengambil kebijakan di Disdik Deliserdang cukup melihat data eselon dari para calon Kepsek untuk diusulkan. Calon Kepsek, sama sekali tidak tahu jika dicalonkan. Baru tahu setelah ada utusan Disdik memberi tahukan bahwa yang bersangkutan diusulkan jadi calon Kepsek ke BKS (Badan Kepegawaian Daerah).

Permasakahan ini langsung saja dikonfirmasikan Tim Sumut24 ke Kabid Dekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Deliserdang Samsuar Sinaga, Jum’at (17/2).

Samsuar Sinaga hanya menjawab dengan tenang, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan di lapangan dan temuan ini akan dikoordinasikan ke atasan di Disdik Deliserdang untuk diselesaikan.

Namun hingga 2 minggu ditunggu, jawaban untuk solusi dari permasalahan yang disampaikan tidak ada jawaban.

Kondisi ini diduga tidak sampai ke Bupati Deliserdang, dan pengambi kebijakan di Disdik Deliserdang sengaja melakukan pembiaran terhadap konsisi ini. (Tim)