Jakarta|Sumut24
Sejumlah pakar hukum menyambangi KPK dan berdiskusi dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan lainnya. Para pakar menyatakan penolakannya, terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Kami diskusi dengan pimpinan KPK untuk menyampaikan dukungan soal revisi UU KPK karena KPK merupakan anak kandung dari reformasi yang menjadi tumpuan kita sebagai masyarakat. Tumpuan rakyat banyak untuk memberantas korupsi. KPK tidak boleh sedikit pun melemah,” ucap salah satu pakar yang ikut berdiskusi, Todung Mulya Lubis usai bertemu dengan pimpinan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).
Todung menyebut upaya pelemahan KPK setiap tahun selalu dilakukan melalui banyak pihak. Dia menegaskan agar kewenangan penyadapan tetap berada di tangan lembaga antirasuah tersebut.
“(Upaya pelemahan KPK) Baik melalui MK, melalui DPR dan lembaga-lembaga lain dan itu tidak boleh terus terjadi. Saat ini KPK harus tetap dilengkapi dengan kewenangan penyadapan, tidak boleh mengeluarkan SP3, boleh angkat penyidik sendiri sesuai kewenangan yang sudah diberikan UU. Kalau itu dipreteli, digerogoti, KPK akan lumpuh dan korupsi akan menang,” ucapnya.
Di tempat yang sama, ahli tata negara Refly Harun menyebut bahwa KPK harus terus didukung. Refly mengatakan bahwa KPK merupakan lembaga yang masih bisa diharapkan untuk memberantas korupsi.
“Kami tetap melihat bahwa KPK sebagai lembaga yang secara moril terus didukung karena merupakan lembaga yang kita harapkan mampu berantas korupsi,” ucap Refly.
Kemudian Saldi Isra menegaskan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi UU KPK. Dia mengatakan adanya sentimen negatif dari DPR terkait revisi tersebut.
“Kalau secara pribadi pendapat saya begini. Ini bukan waktu yang tepat merevisi UU KPK. Kenapa? Karena sentimen di DPR negatif sekali. Jadi walaupun mereka mengatakan merevisi itu untuk menguatkan, buktinya mana yang menguatkan? Misalnya, mereka ingin mendorong SP3, saya kira tidak relevan lagi bicara SP3 karena sudah ada mekanisme praperadilan. Jadi kalau tidak puas terhadap penanganan perkara yang dilakukan KPK bawa saja ke praperadilan. Menguji di sana,” kata Saldi.