Jumat, 22 Agustus 2025

Dispora Sampaikan Perda Retribusi Jasa Usaha ke Pedagang

Administrator - Senin, 23 Maret 2020 14:26 WIB
Dispora Sampaikan Perda Retribusi Jasa Usaha ke Pedagang

Dispora Sampaikan Perda Retribusi Jasa Usaha ke Pedagang

Baca Juga:

PALAS | SUMUT24

Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwita (Disporapar) kabupaten Padang Lawas (Palas) menyampaikan dan sosilisasikan terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor : 14 Tahun 2019 tentang retribusi Jasa Usaha.

Kegiatan ini digelar di Aula kantor Disporapar Komplek Perkantoran SKPD Sigala-gala, Sibuhuan Kecamatan barumun, Palas, kemarin.

Rapat Peningkatan Pengelolaan PAD tersebut Kemarin dihadiri. Solahuddin Lubis, S.Pd Pj Sekretaris pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Padang Lawas MHD Syafrihuddin, S.Pd. Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga pada Disporapar kabupaten palas. Serta jajaran disporapar, Disperkimhub palas diwakili oleh Muhammad Irfan Taguh Pl Kasi angkutan dan terminal dan Syahrin Hasibuan Disperkimhub palas, perwakilan Satpol PP dan Damkar Palas juga seluruh Pedagang yang berjualan di lokasi lapangan merdeka sibuhuan.

Pj Sekretaris pada Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Padang Lawas Solahuddin Lubis, S.Pd, mengutarakan saat kegiatan yang berlangsung kemarin mengacu kepada PERDA NO 14 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Usaha, untuk peningkatan PAD Lapangan Merdeka Sibuhuan.

Syahrin, Kasi Ops dan Perparkiran dan Muhammad Irfan Taguh Pl Kasi angkutan dan terminal mewakili dinas terkait Disperkimhub mengatakan : “kami terus menggali potensi PAD, salah satunya peningkatan parkir yaitu parkir lapangan merdeka yg baru tahun ini bisa tergali secara maksimal,” ujar Syahrin.

Ketua Tim Pengelola PAD Lapangan merdeka Sibuhuan, MHD Syafrihuddin, S.Pd. merupakan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga pada Disporapar kabupaten palas, menambahkan kegiatan penyampaian melalui sosialisasi retribusi daerah yang dilakukan Disporapar palas kepada seluruh para pedagang yang berada di lokasi lapangan merdeka sibuhuan ini, agar lebih memahami kewajiban sebagai pedagang serta implementasinya unruk mewujudkan Palas semakin Bercahaya,” ujarnya. (ras)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru