Selasa, 06 Oktober 2026

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Ini Alasannya

Administrator - Selasa, 06 Oktober 2026 21:34 WIB
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Ini Alasannya
Ist
JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak dapat diterima.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
MK mengabulkan eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.


Dengan pertimbangan tersebut, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.


Sebelumnya, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka juga meminta sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan dan hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
Persoalan yang diajukan berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden. Para pemohon mempersoalkan dokumen dan ketentuan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.


Dalam persidangan, MK turut mempertimbangkan berbagai hal yang berkaitan dengan bukti pendidikan tersebut. Namun, Mahkamah tidak sampai memutus apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi atau tidak.


Pasalnya, persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi alasan utama perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan.
Dengan demikian, putusan MK kali ini tidak menyatakan bahwa substansi persoalan syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak terbukti. Mahkamah hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki legal standing.red/dt

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wapres RI Gibran Kunjungan Kerja ke Karo
Wapres Gibran Tinjau Banjir dan Longsor Garoga Tapanuli Selatan, Bupati Paluta Turut Hadir
Wapres Gibran Tinjau Lokasi Pengungsian dan Gelondongan Kayu di Tapanuli Selatan, Dorong Pemulihan Pasca Banjir
Langsung di Lapangan: Wapres Gibran Dengarkan Keluhan Korban Banjir Tapsel dengan Berjongkok
P3M UNAS Rilis Kajian “Refleksi Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” Soroti Ekonomi, Reformasi Keamanan, dan Kabinet Tambun
Din Syamsuddin Sarankan Gibran Mundur Jika Ijazah SMA Bermasalah
komentar
beritaTerbaru