Minggu, 06 September 2026

Kesepakatan Menjadi Salah Satu Tahapan Penting Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Administrator - Minggu, 06 September 2026 10:02 WIB
Kesepakatan Menjadi Salah Satu Tahapan Penting Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kota Solok - Sumut24.co

Baca Juga:

Wali Kota (Wako) Solok, Sumatera Barat, Ramadhani Kirana Putra di Solok, Sabtu mengatakan kesepakatan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun anggaran 2027.

Dijelaskan, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 476.542.464.911 pada 2027, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp Rp536.980.626.552,29
dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama DPRD kota Solok.

Kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027, ujar Ramadhani.

Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah Kota Solok dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam proses penyusunan APBD 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai perbedaan antara target pendapatan dan rencana belanja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah dalam proses penyusunan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027.

Ramadhani Kirana Putra, juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok atas dukungan serta sinergi selama proses pembahasan KUA-PPAS hingga tercapainya kesepakatan.

Dengan arah kebijakan anggaran yang telah disepakati, program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Solok.

Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli mengatakan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam tahapan penyusunan APBD karena menjadi landasan pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.

Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran, kata Fauzi.

Pembahasan KUA-PPAS diperlukan untuk menyelaraskan rencana program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga anggaran yang nantinya ditetapkan dapat diarahkan pada kebutuhan prioritas.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
TP-PKK Kota Solok Raih Sejumlah Prestasi Pada Jambore Kader PKK ke-XXII di Bukittinggi
Wali Kota Solok Dr.Ramadhani Kirana Putra Serahkan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bupati Solok Lepas Kontingen Jambore Kader PKK Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026
Wawako Solok Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi.
Wali Kota Solok Sidak Dinas Perkim LH.
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, GOW Kabupaten Solok Salurkan Bantuan kepada Warga Dusun Kandang Muntuang
komentar
beritaTerbaru