Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Warga Keluhkan Akses Bukit Lawang-Tangkahan Rusak dan Ancam Demo ke PU
Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Warga Keluhkan Akses Bukit LawangTangkahan Rusak dan Ancam Demo ke PU
News
Baca Juga:
Wali Kota (Wako) Solok, Sumatera Barat, Ramadhani Kirana Putra di Solok, Sabtu mengatakan kesepakatan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok tahun anggaran 2027.
Dijelaskan, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp 476.542.464.911 pada 2027, sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp Rp536.980.626.552,29
dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disepakati bersama DPRD kota Solok.
Kesepakatan KUA-PPAS merupakan salah satu tahapan penting dalam rangka penyusunan dan penetapan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027, ujar Ramadhani.
Kesepakatan tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun arah kebijakan anggaran dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah Kota Solok dan DPRD selanjutnya akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam proses penyusunan APBD 2027 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengenai perbedaan antara target pendapatan dan rencana belanja tersebut selanjutnya menjadi bagian dari struktur pembiayaan daerah dalam proses penyusunan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2027.
Ramadhani Kirana Putra, juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Solok atas dukungan serta sinergi selama proses pembahasan KUA-PPAS hingga tercapainya kesepakatan.
Dengan arah kebijakan anggaran yang telah disepakati, program dan kegiatan yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan secara terarah serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Solok.
Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli mengatakan KUA dan PPAS merupakan instrumen penting dalam tahapan penyusunan APBD karena menjadi landasan pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan.
Dokumen tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran selama satu tahun anggaran, kata Fauzi.
Pembahasan KUA-PPAS diperlukan untuk menyelaraskan rencana program pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga anggaran yang nantinya ditetapkan dapat diarahkan pada kebutuhan prioritas.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Warga Keluhkan Akses Bukit LawangTangkahan Rusak dan Ancam Demo ke PU
News
Kades Sei Musam Akui Terbatas Tangani Jalan dan Jembatan Rusak Kami Sudah Berupaya
News
Kesepakatan Menjadi Salah Satu Tahapan Penting Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
News
Teater, Pembangunan, dan Sikap Kritis
News
Mahasiswa Unimed Raih Juara III LKTN Nasional 2026, Soroti Pergeseran Nilai Pernikahan Semarga Mandailing di Era Digital
News
sumut24.co MEDAN, Wali Kota Medan, Rico Waas, secara resmi melantik Antonius Devolis Tumanggor sebagai Ketua Lembaga Pembinaan dan Pengemba
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas kontingen sepak bola yang akan berlaga dalam ajang Piala Soeratin tingk
kota
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) memberikan respons kemanusiaan untuk masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Te
News
Bukan Sekadar MoU, UNPAB Perkuat Langkah Menuju Kampus Berdampak Bersama KLH/BPLH RI
News
Nekat!Oknum Kepling di Medan Polonia Edarkan Ekstasi
News