Senin, 13 April 2026

Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan

Administrator - Senin, 13 April 2026 15:59 WIB
Firma Hukum Hendra Gunawan Laporkan Dugaan Penjualan Ilegal Aset Desa Silo Bonto ke Polres Asahan
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Firma Hukum Hendra Gunawan, S.H., M.H. & REKAN yang bertindak mewakili Kepala Desa Silo Bonto telah resmi mendaftarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Resor (Polres) Asahan. Langkah hukum ini ditempuh terkait dugaan adanya praktik penjualan aset tanah desa yang dilakukan secara melawan hukum.

Baca Juga:
Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 10 April 2026, dengan nomor registrasi 02/PH-HG/IV/2026. Dalam kasus ini, ada tiga pihak yang menjadi objek laporan karena diduga terlibat langsung dalam transaksi yang merugikan desa tersebut.

Ketiga pihak yang dilaporkan yakni Erwin selaku Sekretaris Desa, M. Taufik selaku Kepala Dusun 10, serta Budi Handayani yang menjabat sebagai Ketua Aliansi Masyarakat setempat. Dugaan pelanggaran ini berpusat pada pengalihan hak atas tanah seluas 5.400 meter persegi yang terletak di wilayah Dusun 8, Desa Silo Bonto.

Dasar Hukum dan Tindak Pidana
Dalam berkas laporannya, tim hukum menyoroti sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sesuai UU No. 1 Tahun 2023. Beberapa pasal yang menjadi konstruksi hukum di antaranya:

1. Pasal 486 mengenai Tindak Pidana Penggelapan, terkait penguasaan aset yang merupakan milik orang lain atau instansi namun berada dalam kekuasaan pelapor.

2. Pasal 492 mengenai Tindak Pidana Penipuan, khususnya terkait upaya menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau jabatan.

3. Pasal 257 mengenai Penyalahgunaan Kewenangan, mengingat pelibatan unsur perangkat desa dalam proses pengalihan aset yang bukan hak pribadi.

Persekongkolan dan Kerugian Negara
Hendra Gunawan, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum menegaskan bahwa keterlibatan pihak luar, yaitu organisasi masyarakat, menjadi indikasi kuat adanya persekongkolan jahat. Menurutnya, aset desa tersebut seharusnya dikelola untuk kemaslahatan bersama, namun justru diduga dialihkan secara tidak sah.

"Kami menyesalkan hal ini terjadi. Aset desa seluas itu seharusnya menjadi sumber kesejahteraan warga. Yang menjadi perhatian kami adalah keterlibatan Ketua Aliansi Masyarakat yang diduga turut memfasilitasi transaksi yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar Hendra dalam keterangannya, Minggu (12/04).

Kasus ini diduga kuat telah merugikan Pendapatan Asli Desa (PAD) Silo Bonto secara signifikan.

Tuntutan Proses Hukum
Pihak pengadu menuntut agar Polres Asahan segera menindaklanjuti laporan ini dengan beberapa langkah konkret. Di antaranya adalah memanggil dan memeriksa ketiga terlapor, melakukan pengamanan lokasi atau garis polisi di lahan sengketa untuk mencegah perubahan status lahan, serta melakukan penyelidikan mendalam terkait aliran dana hasil transaksi tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, proses verifikasi dan penyelidikan masih akan berjalan di tingkat kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Bina Desa Rahuning, Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi
Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat
Kejagung Geledah dan Sita Puluhan Aset Tambang Terkait Dugaan Korupsi PT AKT
Dugaan Pemberian Mobil ke Kejari Karo Diungkap Hinca di DPR
Usai Libur Lebaran, SPPG Desa Suka Jadi Kembali Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa dan Guru
Tambang Ilegal Marak, Pemprov Sumut Siapkan Pemetaan dan Libatkan Aparat Hukum
komentar
beritaTerbaru