Kamis, 09 April 2026

Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat

Administrator - Kamis, 09 April 2026 18:00 WIB
Sorotan Publik: Dua Lurah di Asahan Diduga Poligami Ilegal, Desakan Pemberhentian Menguat
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kasus dugaan poligami tanpa izin yang melibatkan dua orang Kepala Urusan Kelurahan (Lurah) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kini menjadi perbincangan hangat dan memicu kemarahan publik. Kedua pejabat tersebut diduga melakukan pernikahan siri atau menikah lagi tanpa melalui prosedur hukum dan administrasi yang ketat, sehingga memunculkan desakan keras agar Bupati Asahan segera mencopot mereka dari jabatan.

Baca Juga:
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang dimaksud adalah Lurah Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, dan Lurah Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur. Tindakan mereka dinilai tidak hanya menyakiti perasaan istri sah, tetapi juga dianggap telah mencederai kode etik dan aturan kepegawaian karena status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Melanggar Regulasi dan Syarat Ketat

Secara hukum, poligami sebenarnya masih dimungkinkan, namun diatur dengan syarat yang sangat ketat dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Berdasarkan UU Perkawinan dan peraturan kepegawaian, seorang PNS yang berniat berpoligami wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan substansial.

Syarat tersebut meliputi adanya izin tertulis bermaterai dari istri pertama, penetapan izin dari Pengadilan Agama, hingga persetujuan resmi dari atasan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Selain itu, harus ada alasan kuat seperti kondisi istri pertama yang sakit menahun, cacat fisik, atau tidak memiliki keturunan, serta bukti kemampuan finansial untuk berlaku adil.

Dugaan bahwa kedua lurah ini menikah secara diam-diam tanpa prosedur tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat.

Sanksi Hukum dan Disiplin Berat

Jika tuduhan ini terbukti kebenarannya, konsekuensi yang menanti sangat serius. Secara hukum perdata dan pidana, pernikahan di bawah tangan dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan ketentuan KUHP terkait perkawinan.

Sementara dari sisi kepegawaian, pelanggaran ini masuk kategori pelanggaran disiplin tingkat berat. Sanksi yang bisa dijatuhkan mulai dari teguran keras hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lebih dari itu, kasus ini dinilai sangat merusak citra birokrasi. Sebagai pejabat publik yang menjadi panutan masyarakat, pelanggaran semacam ini dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah Masih Verifikasi

Menanggapi gelombang protes ini, pihak Pemerintah Kabupaten Asahan menyatakan akan melakukan verifikasi mendalam. Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan bahwa pihaknya perlu memastikan kebenaran data dan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum.

Sementara itu, pihak kepegawaian daerah menyoroti pentingnya bukti hukum. Menurut mereka, proses penindakan tegas baru bisa dilakukan jika terdapat laporan resmi atau pengaduan dari pihak istri sah yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, terdapat perbedaan respon dari kedua pihak terkait. Salah satu lurah membantah keras tuduhan tersebut dan mengaku hanya memiliki satu istri, sedangkan oknum lainnya hingga saat ini masih belum bersedia memberikan konfirmasi atau klarifikasi apa pun. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Inalum Jadi Contoh Industri Ramah Lingkungan Dengan PROPER Emas dan Hijau
21 Paket Proyek Dinkes Asahan Tersandung TGR Miliaran Rupiah, Uang Negara Diduga Belum Kembali
TP PKK Kabupaten Asahan Berikan Pembinaan PHBS di Danau Sijabut, Siapkan Diri Hadapi Lomba Tingkat Sumut
Bunda Literasi Asahan Lantik Pengurus Kecamatan Meranti, Tekankan Penguatan Budaya Baca
Tolak Jimmy Panjaitan, Masyarakat Ajibata Minta Dirut BPODT Diganti
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025
komentar
beritaTerbaru