sumut24.co -ASAHAN, Gedung/Kantor Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD.KNPI) Kabupaten
Asahan, Jalan Cokroaminoto, Kisaran merupakan asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Asahan atau Barang Milik Daerah (BMD) ditingkat Kabupaten/Kota dan bukan milik pribadi atau perorangan.
Baca Juga:
BMD difasilitasi oleh pemerintah daerah atau Pemkab
Asahan lewat Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten
Asahan.Fasilitasi pemerintah daerah ini biasanya diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi kepemudaan untuk melakukan kegiatan dan bukan sebagai milik pribadi pengurus.
Jika ada sengketa, pemerintah berhak menata atau mengambil alih asset tersebut jika penggunaannya tidak sesuai peruntukannya.Gedung/Kantor DPD KNPI Kabupaten
Asahan berada disamping Bank Sumut
Asahan adalah asset pemerintah daerah yang peruntukannya sebagai sekretariat wadah tempat berhimpunnya para pemuda kini berpindah tangan alias diperjualbelikan.
Ironisnya, Gedung/Kantor DPD KNPI
Asahan milik asset Pemkab
Asahan, kabarnya diduga dijual oknum Ketua Ormas kepada pihak ketiga sejak 2016.Diduga Gedung/Kantor DPD KNPI Kabupaten
Asahan sejak tahun 1970-an dipergunakan dan merupakan asset milik Pemkab
Asahan. Adapun bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi yang telah tercium publik, dan diduga ada oknum ormas yang ikut terlibat dalam kasus penjualan asset ini. Karena itu, diminta Aparat Penegak Hukum (
APH) segera membongkar sindikat penjualan asset tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM PMPRI
Asahan, Hendra Syahputra, SP, Kamis (26/2/2026) mengatakan, bahwa akibat asset ini terjual, membuktikan bahwa Pemkab
Asahan lalai untuk menyelamatkan asset dan terkesan pembiaran terhadap penyelamatan asset dari tangan oknum-oknum mafia tanah yang berlindung di pemerintahan.Selanjutnya, Syarifuddin Harahap merupakan Pemerhati Penyelamatan Aset
Asahan mengatakan, bahwa tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten selaku pengelola Barang Milik Daerah berkewajiban mencatat, menata dan menyelamatkan asset yang belum tercatat seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan, tutur Udin Menek panggilan akrabnya.
"Ini merupakan bentuk kegagalan Pemkab
Asahan dalam penatausahaan asset yang salah satunya adalah Gedung/Kantor DPD KNPI
Asahan yang dijual oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (Ormas) itu sendiri, penjualan akses Jalan/Gang Setia Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat,
Asahan, yang sempat ditembok pihak yayasan sejak 2024 dan saat ini telah dibongkar Satpol PP," terangnya.Kemudian, kata Udin Menek, dugaan penjualan asset Gang Setia ini belum lagi selesai kasusnya, kini muncul lagi dugaan penjualan akses Jalan/Gang Pembangunan di Lingkungan II, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat yang ditembok pengusaha Pelita Motor Jalan Panglima Polem Kisaran.
"Penatausahaan dan pengamanan aset tetap milik Pemkab
Asahan dianggap belum optimal", ujar kedua aktivis tersebut.Adapun itu dikuatkan berdasarkan penatausahaan dan pengamanan aset tetap Pemkab
Asahan belum optimal yang tercatat pada neraca per 31 Desember 2024 dan 2023 disajikan saldo asset tetap sebesar Rp.3.179.643.672.424,99 dan Rp.3.722.848.520.018,15. Asset tetap per 31 Desember 2024 dan 2023 dengan uraian asset yang tercatat berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, kontruksi dalam pengerjaan dan akumulasi penyusutan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Asahan tahun 2023 Nomor : 41.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 16 Mei 2024 telah terungkap permasalahan aset tetap berupa penatausahaan dan pengelolaan Kartu Inventaris Barang (KIB) A atas aset tetap tanah belum memadai, penatausahaan KIB B atas aset tetap peralatan dan mesin belum memadai dan penatausahaan dan pengelolaan KIB C atas aset tetap gedung dan bangunan belum memadai.Berdasarkan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2020), tanggung jawab pemeliharaan BMD berada pada pengguna barang yaitu kepala satuan kerja/dinas untuk barang yang berada dalam penguasaannya. Sedangkan pengelola barang umum bertanggungjawab adalah Sekda dengan biaya pemeliharaan dibebankan kepada APBD.
Pemeliharaan pengguna barang adalah Kepala SKPD/Dinas dan bertanggung jawab untuk memelihara BMD yang digunakan oleh instansinya serta berpedoman kepada daftar kebutuhan pemeliharaan barang.Pengelola barang (Sekda,red) bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pemeliharaan secara umum di tingkat pemerintah daerah.
Dan jika BMD ini dipindahtangankan, disewakan dan atau dikerjasamakan, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Pemeliharaan wajib dilakukan untuk menjaga fungsi, fisik dan administrasi BMD agar tetap beroperasi dengan baik. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News