Jumat, 13 Februari 2026

Antisipasi Banjir Kota Balige, Pemkab Toba Optimalisasi Sistem Drainase

Administrator - Jumat, 13 Februari 2026 10:48 WIB
Antisipasi Banjir Kota Balige, Pemkab Toba Optimalisasi Sistem Drainase
Sumut24
Pembongkaran satu unit bangunan yang dinilai menghambat saluran drainase dari Jalan Siliwangi Balige menuju Danau Toba, Kamis (12/02/2026).
sumut24.co -BALIGE, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Perangkat Daerah Kabupaten Toba melaksanakan pembongkaran satu unit bangunan yang dinilai menghambat saluran drainase dari Jalan Siliwangi Balige menuju Danau Toba, Kamis (12/02/2026).

Baca Juga:
Bangunan seluas 53,2 meter dibongkar guna dibangun kembali sebagai upaya optimalisasi dan normalisasi fungsi saluran drainase dimaksud.

Wakil Bupati Toba Drs Audi Murphy O Sitorus turut menyaksikan kegiatan pembongkaran sejak awal.

"Hari ini kita sudah melakukan penertiban bangunan yang dibangun diatas drainase tanpa ijin, kemaren akibat bangunan itu telah terjadi genangan air di kota Balige.

Karena drainase di kota Balige sudah bagus tetapi akibat dari bangunan ini maka air ke danau Toba terganggu karena ada bangunan di atas drainase yang hanya 40 cm air yang masuk sementara di kota itu 120 cm sehingga air yang seyogyanya mengalir dengan bagus akhirnya menolak dan kembali ke kota Balige, ini yang mengakibatkan banjir kemaren. Sehingga ini yang kita benahi agar kota Balige bebas banjir", terangnya disela-sela kegiatan.

Optimalisasi drainase bahkan tempat-tempat terbuka lainnya, disebutkan turut menjadi fokus pemerintah untuk memastikan aliran air lancar dan mengurasi resiko genangan.

"Kita akan mengevaluasi lagi aliran air dari kota Balige ke danau Toba, kalau itu mengganggu maka akan kita tertibkan. Kita juga akan melihat di beberapa tempat yang dulunya itu adalah ruang terbuka umum ataupun gang kebakaran tetapi sudah didirikan orang bangunan diatasnya, ini akan kita tertibkan" lanjut Wabup Audi Murphy.

Usai melaksanakan pembongkaran Kabag Hukum Pemkab Toba Lukam Siagian membacakan berita acara kesepakatan bersama pembongkaran bangunan.

"Terkait teguran untuk membongkar sendiri sebuah bangunan yang terbuat dari papan dengan luas 53,2 meter dengan lebar 3,8 Medan panjang 11 meter yang didirikan di atas parit atau drainase saluran air menuju danau Toba sehingga mengakibatkan banjir dan air meluap di sepanjang Siliwangi sehingga perlu dilakukan pembongkaran guna dibangun kembali sebagai upaya optimalisasi dan normalisasi fungsi saluran drainase dimaksud", sebutnya.

Barang bongkaran selanjutnya dititip di kantor kelurahan Pardede Onan dengan batas waktu 14 hari kalender untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Amatan lapangan, tim yang diturunkan membongkar bangunan serta mengeruk sedimen dan membersihkan sampah dari dalam drainase. (Des)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Majelis Taklim dan Dzikir Al Khair TeMajelismui Wali Kota, Perkuat Sinergi Wujudkan Tanjungbalai EMAS
Rakorpem Tanjungbalai Selatan, Wali Kota Tegaskan Disiplin Aparatur dan Data Warga Harus Akurat
Wali Kota Tanjungbalai di Musrenbang Targetkan Pertumbuhan Ekonomi hingga 6,3 Persen
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, BPS Minta Surat Imbauan Resmi
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
komentar
beritaTerbaru