sumut24.co -BALIGE, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Perangkat Daerah Kabupaten Toba melaksanakan pembongkaran satu unit bangunan yang dinilai menghambat saluran drainase dari Jalan Siliwangi
Balige menuju Danau Toba, Kamis (12/02/2026).
Baca Juga:
Bangunan seluas 53,2 meter dibongkar guna dibangun kembali sebagai upaya optimalisasi dan normalisasi fungsi saluran drainase dimaksud.Wakil Bupati Toba Drs Audi Murphy O Sitorus turut menyaksikan kegiatan pembongkaran sejak awal.
"Hari ini kita sudah melakukan penertiban bangunan yang dibangun diatas drainase tanpa ijin, kemaren akibat bangunan itu telah terjadi genangan air di kota
Balige.Karena drainase di kota
Balige sudah bagus tetapi akibat dari bangunan ini maka air ke danau Toba terganggu karena ada bangunan di atas drainase yang hanya 40 cm air yang masuk sementara di kota itu 120 cm sehingga air yang seyogyanya mengalir dengan bagus akhirnya menolak dan kembali ke kota
Balige, ini yang mengakibatkan banjir kemaren. Sehingga ini yang kita benahi agar kota
Balige bebas banjir", terangnya disela-sela kegiatan.
Optimalisasi drainase bahkan tempat-tempat terbuka lainnya, disebutkan turut menjadi fokus pemerintah untuk memastikan aliran air lancar dan mengurasi resiko genangan."Kita akan mengevaluasi lagi aliran air dari kota
Balige ke danau Toba, kalau itu mengganggu maka akan kita tertibkan. Kita juga akan melihat di beberapa tempat yang dulunya itu adalah ruang terbuka umum ataupun gang kebakaran tetapi sudah didirikan orang bangunan diatasnya, ini akan kita tertibkan" lanjut Wabup Audi Murphy.
Usai melaksanakan pembongkaran Kabag Hukum Pemkab Toba Lukam Siagian membacakan berita acara kesepakatan bersama pembongkaran bangunan."Terkait teguran untuk membongkar sendiri sebuah bangunan yang terbuat dari papan dengan luas 53,2 meter dengan lebar 3,8 Medan panjang 11 meter yang didirikan di atas parit atau drainase saluran air menuju danau Toba sehingga mengakibatkan banjir dan air meluap di sepanjang Siliwangi sehingga perlu dilakukan pembongkaran guna dibangun kembali sebagai upaya optimalisasi dan normalisasi fungsi saluran drainase dimaksud", sebutnya.
Barang bongkaran selanjutnya dititip di kantor kelurahan Pardede Onan dengan batas waktu 14 hari kalender untuk selanjutnya dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.Amatan lapangan, tim yang diturunkan membongkar bangunan serta mengeruk sedimen dan membersihkan sampah dari dalam drainase. (Des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News