sumut24.co -ASAHAN,
Polres Asahan melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga:
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ir. Sutami Link V Sidodadi, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten
Asahan. Korban diketahui berinisial R.A. (27), seorang wiraswasta, warga setempat.Kapolres
Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, Kamis (22/01/2026) menyampaikan, bahwa tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan fisik.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi bengkel cat milik saksi. Selanjutnya, pelaku secara bersama-sama memukul kepala korban secara berulang kali, menendang perut korban, mencekik leher korban, hingga korban terjatuh ke tanah", ujar Kapolres.Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke
Polres Asahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim
Polres Asahan melakukan penyelidikan intensif dan pada Selasa, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial M.I. (29) di kawasan Jalan Ir. Sutami Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten
Asahan.Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, sementara rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan di
Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News