sumut24.co -BATUBARA, Komitmen Satnarkoba Polres Batubara dalam memberantas narkoba kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat menilai tidak ada satu pun bandar besar di wilayah Kabupaten Batubara yang benar-benar tersentuh proses hukum.
Baca Juga:
Kritik paling tajam datang dari warga Kecamatan Talawi, Tanjung Tiram, Datuk Lima Puluh, hingga Lima Puluh Kota,daerah yang disebut-sebut sebagai titik rawan peredaran narkoba.Sabar S (43) warga Kabupaten Batubara menyebut beberapa penindakan yang dilakukan Satnarkoba selama ini dinilai hanya menyasar pemain kecil, pembeli, dan pemakai. Ironisnya, jaringan besar yang sudah lama meresahkan masyarakat seolah tak tersentuh.
Polemik makin menghangat setelah penangkapan 5 orang pelaku pada Jumat 14 November 2025, salah satunya warga Desa Empat Negeri, Kecamatan Datuk Lima Puluh. Namun publik dibuat heran ketika pada Sabtu 22 November 2025 pukul 15.02 WIB, Satnarkoba melalui Kasi Humas AKP Ahmad Fahmi justru merilis hanya 2 nama, yakni inisial AA (38) dengan barang bukti sabu brutto 2,37 gram dan BJ dengan barang bukti 0,16 gram."Publik menilai, pemberantasan narkoba tidak bisa setengah hati. Tanpa keberanian menyentuh aktor besar, semua penindakan hanya akan dipandang sebagai gimik penegakan hukum, bukan langkah serius menyelamatkan Batubara dari ancaman narkotika," ucap Sabar.
Pertanyaan besar pun mencuat, kemana tiga orang lainnya?, mengapa tak disebut dalam rilis resmi? Apakah mereka dilepas? Atau ada sesuatu yang disembunyikan?Di saat isu itu belum reda, muncul lagi penindakan lain yang dilakukan personil Polsek Indrapura Polres Batubara di Desa Perkotaan, Kecamatan Air Putih. Pada Selasa 11 November 2025, petugas menangkap R (34) dengan barang bukti sabu 0,17 gram setelah mendapat informasi dari masyarakat. Pelaku digelandang ke Satres
Narkoba untuk proses lebih lanjut.
Namun kasus ini kembali memperkuat kesan bahwa operasi aparat masih berkutat pada kelas-kelas kecil, bukan pada jaringan besar yang selama ini merusak generasi muda di Batubara.Atas kasus yang meresahkan ini, masyarakat menunggu jawaban, kapan bandar besar ditindak?, mengapa penangkapan tidak transparan?.
Apakah upaya pemberantasan narkoba benar-benar berjalan atau hanya formalitas?.
Kasat
Narkoba Polres Batubara, AKP Ramses P Panjaitan saat dikonfirmasi, Minggu (23/11/2025) melalui selulernya mengakui bawah yang ditangkap pada Jumat 14 November 2025 kemarin sebanyak lima orang dan tiga orang yang ditahan."Iya, lima orang ditangkap. Tiga kita tahan dua orang di TAT (Tim Asesmen Terpadu) direhabilitasi, itu aja gak ada yang lain," jawabnya.
Terkait isu di masyarakat adanya tangkap lepas, AKP Ramses menyebut isu itu tidak benar.
"Siapa yang dilepas,,?, Orang mereka tiga ditahan dan duanya direhabilitasi. Hasil pemeriksaan Asesmen dari BNN itu, baru pemeriksaannya , direhabilitasi , ya uda kita rehab itu aja gak ada yang lain. Gak ada tangkap lepas kita. Kalau memang rehab ya kita jalankan rehabnya, kalau terbukti ya kita tahan,"tutupnya.(Jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News