Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal: Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Baca Juga:
Seluruh pemerintah daerah di Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumut, resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sumut terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dan pidana kerja sosial.
Penandatanganan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, pada 18 November 2025 itu menjadi langkah strategis yang menegaskan komitmen Sumut sebagai provinsi ketiga di Indonesia yang mengadopsi kerja sama pidana kerja sosial setelah Jawa Timur dan Jawa Barat.
Program ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan penegakan hukum yang lebih humanis, efisien, dan relevan dengan perkembangan KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial diterapkan berdasarkan putusan pengadilan, diawasi oleh jaksa, dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal.
Penerapannya ditujukan untuk perkara ringan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, termasuk kasus yang divonis maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Mugopal menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan, dilaksanakan delapan jam per hari, serta diberikan dengan mempertimbangkan kondisi spesifik pelaku seperti usia lanjut di atas 75 tahun, pelaku yang pertama kali terlibat perkara, kerugian korban yang kecil, atau pelaku yang sudah mengganti kerugian.
Lebih dari 300 jenis kegiatan sosial bisa diberikan, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu administrasi publik seperti pengurusan KTP dan KK.
"Ada 300-an bentuk kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku," jelas dia.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan bahwa Restorative Justice merupakan bagian dari Program Terbaik Hasil Cepat (PTHC) yang sudah ia gaungkan sejak masa kampanye.
Menurutnya, pendekatan pidana kerja sosial sangat penting untuk mengurangi kepadatan lapas, menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, dan memberi kesempatan bagi pelaku perkara ringan untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara yang sering kali kurang produktif.
"Per 1 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku dan di dalamnya terdapat aturan mengenai RJ. Banyak yang bisa 'terselamatkan' dengan penerapan ini, termasuk kondisi lapas yang kita ketahui bersama. Kalau semua sedikit-sedikit dipenjara, lapas penuh, dan keadilan yang humanis tidak ada," kata dia.
Bobby juga meminta seluruh bupati dan wali kota agar peka dalam menerapkan pidana kerja sosial serta mempertimbangkan pemberian insentif sesuai mekanisme yang diperbolehkan untuk mendukung pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan hanya solusi alternatif, melainkan bentuk penegakan hukum yang inklusif dan tetap tegas.
"Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun inklusif," ujar dia.
Menurutnya, RJ memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengedepankan pemulihan hubungan, perdamaian, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan yang panjang.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten/kota segera menyusun SOP, membentuk tim teknis, serta menetapkan mekanisme supervisi agar pelaksanaan RJ berjalan efektif dan seragam di seluruh daerah.
Penandatanganan MoU ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi tonggak penting bagi Sumatera Utara dalam membangun ekosistem hukum yang lebih berkeadilan dan berdampak sosial.zal
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News
sumut24.co ASAHAN, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di UPTD SMP Negeri 2 Silau Laut memasuki hari kedua pelaksanaan, Selasa (03/02/2026).
News
Asahan sumut24.co Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres A
News
Asahan sumut24.co Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
Hukum