Kamis, 13 November 2025

Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap 'DS' Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Eva Sapitri di Kisaran Barat

Administrator - Kamis, 06 November 2025 15:12 WIB
Unit Jatanras Polres Asahan Tangkap 'DS' Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Terhadap Eva Sapitri di Kisaran Barat
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kanit Jatanras IPDA Asido Nababan, SH, menyampaikan bahwa pelaku bernama DS (28) berhasil ditangkap pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 00.05 WIB di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur.

"Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan kekerasan di rumah korban," ungkap IPDA Asido Nababan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu di lantai dua. Setelah berhasil masuk, pelaku turun ke lantai satu dan menemukan korban yang sedang tidur di dalam kamar.

Pelaku kemudian mengambil dua unit telepon genggam milik korban, yaitu iPhone warna merah dan Oppo A77s warna biru. Saat korban terbangun, pelaku berusaha membungkam korban dengan kain dan melakukan kekerasan fisik. Korban sempat melawan hingga keduanya terjatuh ke lantai, dan pelaku melarikan diri tanpa mengenakan celana dalam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp3.600.000, dengan Barang bukti (BB) dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit handphone iPhone warna merah, dan satu buah baju warna hitam, serta satu celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres Asahan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah, antara lain menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, dan mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke pihak Kejaksaan.

"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku pernah terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Asahan," tambah Kapolres.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
Polres Asahan Ungkap Jaringan Sabu Antar Propinsi dua Pria Ngaku Kurir Ditangkap & 76 Kg Sabu Disita.
HUT ke-14 Nasdem, Momentum Kolaborasi untuk Asahan Maju
76 Kg Sabu Dibawa Dua Kurir Warga Air Joman Digagalkan Sat Narkoba Polres Asahan
Residivis Curas Diringkus, Kapolres Wira Prayatna: Tak Ada Ruang Bagi Kriminal di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru