Jumat, 10 Oktober 2025

Polsek Barumun Tengah Gagalkan Peredaran Narkoba di Palas, Petani Diringkus Bersama Barang Bukti

Administrator - Jumat, 10 Oktober 2025 16:41 WIB
Polsek Barumun Tengah Gagalkan Peredaran Narkoba di Palas, Petani Diringkus Bersama Barang Bukti
Istimewa
sumut24.co -Palas, Upaya Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor Barumun Tengah (Polsek Barteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial MIT (37), warga Desa Marenu, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, yang diduga sebagai pengedar sabu.

Baca Juga:
Penangkapan berlangsung pada Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., dalam keterangannya pada Kamis (9/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek Barumun Tengah, AKP Rahmad Saleh Nainggolan, S.H., yang menyebutkan adanya rencana transaksi sabu di Desa Marenu.

"Mendapat laporan itu, Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Ipda Hendra Dolok Saribu untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lapangan," ujar AKBP Dodik Yuliyanto.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil menemukan tersangka MIT tengah beraktivitas di jalan umum Trans Pirna wilayah Desa Marenu. Saat dilakukan penyergapan, petugas langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya: 36 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari saku baju depan sebelah kiri, 1 bungkus kertas nasi berisi ganja yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Lucky Strike, 1 timbangan digital warna hitam merek CE ROHS, Uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bungkus plastik klip kosong berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk membungkus sabu sebelum diedarkan.

"Setelah mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti, tim langsung membawa tersangka ke Mapolsek Barteng untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Palas.

Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan bersama seluruh barang bukti di Polsek Barteng.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Bripka Ginda.

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Polsek Barteng bersama Polres Padang Lawas berkomitmen penuh untuk terus menekan dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar," tegas Bripka Ginda.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Padangsidimpuan Gagalkan Transaksi Ganja, Residivis 42 Tahun Kembali Masuk Jeruji Besi
Polsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar
Jual Sabu Sama Polisi,  Pengedar Langsung Ditangkap Saat Buang BB
Misi Perdamaian, 7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB Berangkat ke Afrika Tengah
Polsek Prapat Janji Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Ibadah Viral di Medsos
Deklarasi Jihad Narkoba di Paluta,Reski Basyah Harahap : Satukan Tekad Perangi Narkoba Demi Generasi Emas
komentar
beritaTerbaru