Jumat, 10 Oktober 2025

Jual Sabu Sama Polisi, Pengedar Langsung Ditangkap Saat Buang BB

Administrator - Kamis, 09 Oktober 2025 21:44 WIB
Jual Sabu Sama Polisi,  Pengedar Langsung Ditangkap Saat Buang BB
Istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI , Personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran dilokasi peredaran gelap narkotika dan berhasil menangkap pemainnya.

Baca Juga:
Tersangka MP alias U (33) kelimpungan sesaat begitu dilihatnya yang datang dengannya bukan pembeli melainkan Polisi.

Dan malam itu apes baginya, bagaimana tidak diapun akhirnya ditangkap saat berdiri disamping warung dan hendak bertransaksi sabu - sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plt Kasi Humas Ipda Ruslan, Kamis (9/10/25) membenarkan penangkapan terhadap pria warga Dusun III, Desa Sei Jawi - Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan itu.

" TKP penangkapan tersangka MP alias U (33) ini tak jauh dari rumahnya dan hanya beda dusun yaitu di Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Tersangka ini ditangkap, Jum'at, (3/10/25) sekitar pukul 19.20 Wib," bebernya.

Dari tersangka ini, sambung Ipda Ruslan, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai malam itu mendapatkan barang bukti belasan bungkus plastik transparan berisikan sabu - sabu dan masing - masing seberat 0,56 gram, 2,71 gram dan 1,64 gram.

"Selain itu, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai juga menemukan uang tunai sebesar Rp 965.000,-, hasil penjualan sabu - sabu milik tersangka itu sendiri, " katanya.

Awalnya saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka ini, kata Ipda Ruslan, sempat mengelabui petugas dengan cara membuang barang bukti sabu - sabu tersebut.

"Begitu perbuatannya itu diketahui lantaran mendapatkan penerangan cahaya lampu dari rumah warga sekitar. Petugas pun langsung melakukan interogasi dan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukanlah uang sebesar Rp 965.000,- dari dalam kantong celana sebelah kiri tersangka itu sendiri," terang Ipda Ruslan.

Bersama itu pula, disebutkan Ipda Ruslan, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian membawanya dari TKP penangkapan setelah tersangka mengakui status kepemilikan seluruh barang bukti sabu - sabu itu adalah miliknya.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hendak Beli Narkoba M (30) Melarikan Diri Saat Ditegur Polisi
Wakil Bupati Asahan Buka Orientasi ASN PPPK 2025
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan
Polres Tapsel Tanam Jagung kuartal IV di Lapangan Astaka MTQ,AKBP Yon Edi Winara : Komitmen Polri Dukung Swasembada Pangan
Polres Tapsel dan Forkopimda Paluta Tegaskan Komitmen,AKBP Yon Edi Winara : Jihad Lawan Narkoba Demi Generasi Emas 2045
Gencarkan Sosialisasi! Polres Padangsidimpuan Dukung Program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
komentar
beritaTerbaru