Selasa, 07 Oktober 2025

Menuju Sumut Bebas Sampah Terbuka: Pemprov Dorong Sistem Sanitary Landfill di 24 Kabupaten/Kota

Administrator - Selasa, 07 Oktober 2025 21:00 WIB
Menuju Sumut Bebas Sampah Terbuka: Pemprov Dorong Sistem Sanitary Landfill di 24 Kabupaten/Kota
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius menata arah pengelolaan lingkungan, khususnya dalam urusan sampah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumut, pemerintah provinsi mendesak empat kabupaten di wilayah Tabagsel yakni Tapanuli Selatan (Tapsel), Mandailing Natal (Madina), Padanglawas (Palas), dan Padanglawas Utara (Paluta) untuk segera beralih ke sistem pengelolaan sampah tertutup atau sanitary landfill.

Baca Juga:
Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menegaskan bahwa penerapan sistem ini merupakan langkah penting untuk mengakhiri praktik open dumping yang selama ini masih dilakukan di sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

"Ada 24 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang sudah kami beri peringatan administrasi karena masih menggunakan sistem open dumping. Tahun 2026, seluruh daerah harus sudah beralih ke sanitary landfill," jelas Heri.

Menurut Heri, ke-24 daerah tersebut meliputi Karo, Serdang Bedagai, Batu Bara, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu Selatan, Padanglawas Utara, Padanglawas, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga, Nias, Nias Utara, Nias Barat, Nias Selatan, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Tanjungbalai, dan Binjai.

Sistem open dumping yang masih digunakan di TPA dinilai tidak ramah lingkungan karena sampah dibiarkan terbuka tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini berpotensi mencemari air tanah, menimbulkan bau tidak sedap, hingga memicu peningkatan emisi gas metana yang berdampak pada perubahan iklim.

Pemprov Sumut kini tengah menyiapkan strategi percepatan penerapan sanitary landfill dengan menggandeng pemerintah kabupaten/kota serta memanfaatkan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sistem ini memungkinkan pengelolaan sampah yang lebih modern, tertutup, dan terkontrol, sehingga mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

"Target kita jelas, seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara sudah harus menggunakan sistem sanitary landfill di TPA pada tahun 2026. Ini bagian dari upaya kita mewujudkan visi Gubernur Sumatera Utara yang sejalan dengan program nasional Presiden RI Prabowo Subianto," tambah Heri.

Penerapan sanitary landfill bukan hanya tentang menutup sampah, tapi juga membuka peluang pemanfaatan energi baru. Gas metana yang dihasilkan dari proses pembusukan sampah bisa dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif

Selain itu, metode ini juga:

- Mengurangi polusi udara dan air tanah

- Meningkatkan estetika kota dan kesehatan masyarakat

- Mempermudah pengelolaan volume sampah yang terus meningkat setiap tahun

Meski begitu, tantangan terbesar dalam penerapan sistem ini ada pada kesiapan infrastruktur dan perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah.

Banyak TPA di daerah yang belum memiliki fasilitas penunjang seperti lapisan kedap air, sistem pembuangan gas, dan jaringan drainase yang sesuai standar.

Pemerintah daerah diharapkan aktif berkoordinasi dengan provinsi untuk mempercepat pembangunan TPA modern serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya memilah sampah sejak dari rumah.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Dorong Kota Medan Dapatkan Program Pemanfaatan Sampah jadi Energi Listrik dari Danantara
27 Kabupaten/Kota di Sumut Terancam Sanksi Akibat Masih Gunakan TPA Open Dumping
Mendesak! Tabagsel Harus Mekar dari Sumut, Demi Pemerataan Pembangunan dan Keadilan Daerah
Dari PSBD Menuju Taman Kebhinekaan: Asahan Kuat dalam Keberagaman
PLN UID Sumut Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Lewat Kunjungan ke PLTU Pangkalan Susu
Dua ASN Asahan Wakili Sumut di PORNAS XVII KORPRI 2025 Cabang Catur
komentar
beritaTerbaru